Implementasi Peraturan Area Parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Miftah Solehuddin M.HI
Dibuat Oleh:
LINA EDMY WIJAYANTI
(14210069)
JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2016
Latar
Belakang
Tata
tertib/aturan kampus adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh pihak
kampus, untuk digunakan di lingkungan kampus tersebut dengan maksud agar
terciptanya ketertiban seluruh kegiatan dan personil civitas akademika yang ada
di dalam kampus tersebut. Agar peraturan yang dibuat oleh kampus dapat berjalan
dengan baik dan sesuai fungsinya maka pihak kampus seharusnya juga memberikan
sanksi yang tegas terhadap civitas akademika yang melanggar peraturan tersebut.
Karena pada dasarnya adanya pemberian sanksi ialah diharapkan agar dapat
menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaran untuk kesekian
kalinya. Jadi ketika terdapat pelanggaran peraturan, diharapkan adanya sanksi
yang tegas sekaligus untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang lebih banyak.
Pelaksanaan
peraturan kampus dapat dikatakan sudah berjalan secara baik dan lancar ketika
seluruh civitas akademika sudah dapat menaati dan melaksanakan seluruh
peraturan yang telah dibuat oleh pihak kampus. Ketika masih banyak terjadi
pelanggaran atas peraturan kampus tersebut maka dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan peraturan kampus tersebut belum berjalan dengan baik. Seperti peraturan
tentang Area Parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini,terdapat peraturan
bahwa kendaraan yang parkir diluar batas garis kuning akan ditindak atau di
gembosi, akan tetapi masih banyak mahasiswa, dosen, karyawan UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang yang memarkirkan kendaraan bermotornya di luar garis kuning yang
telah ditentukan oleh pihak kampus dan kendaraan tersebut juga tidak ditindak
oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah segenap jajaran Security.
Metode
Penelitian
Dalam
hal ini penulis melakukan dua metode penelitian yang biasanya digunakan untuk
penelitian kualitatif, yaitu metode penelitian Observasi dan wawancara. Dalam
hal ini Penulis melakukan observasi di beberapa titik area parkir UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang, beberapa diantaranya adalah kawasan parkir depan Gedung C
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Depan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang. Metode kedua yang dilakukan penulis ialah wawancara
untukmemperkuat hasil observasi dan agar mengetahui alasan-alasan terjadinya pelanggaran
tersebut, penulis mewawancarai beberapa pihak agar tujuan wawancara tercapai.
Paparan
Teori
Tentang
berlakunya hukum, Surjono Soekanto dan Pumadi Pubacaraka mengatakan ada 3 hal,
yaitu: berlakunya secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Filosofis berarti
bahwa hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum,sebagai nilai positif yang
tertinggi. Berlakunya hukum secara yuridis, menurut Hans Kelsen: kaidah hukum
mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih
tinggi tingkatannya. Sedangkan berlakunya hukum secara sosiologis memiliki inti
“efektifitas hukum”.[1]
Soerjono
Soekanto menyatakan, terdapat empat indicator kesadaran hukum yang
masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu:
pengetahuan hukum,pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum[2]. Sedangkan
Menurut Indang Sulastri yang dikutip
oleh Miftahus dalam artikel Implementasi Perwali Kota Malang no 19 tahun 2013,
bahwa tingkat kepatuhan hukum setiap warga masyarakat dapat dikelompokkan
menjadi, : (1) compliance, (2) identification dan (3) legal conscience.[3]
Compliance adalah kepatuhan hukum karena unsur dipaksa atau lebih tepatnya
kepatuhan tercipta apabila adanya kehadiran figur aparat. Identification adalah
tingkat kepatuhan terhadap hukum karena mengidentikkan perilaku bersangkutan
dengan perilaku lingkungan, jadi peran lingkungan sosial merupakan faktor
terciptanya kepatuhan hukum. Legal conscience adalah patuh karena adanya dorongan
dari dalam diri sendiri.
Adapun
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat,
yaitu: 1. Kaidah hukum peraturan itu sendiri, 2. Petugas/penegak hukum, 3.
Sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum, 4. Kesadaran
masyarakat.[4]
1.
Kaidah
Hukum
Tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, dibedakan
tiga macam:
a)
Kaidah
hukum berlaku secara yuridis, yaitu jika penentuannya didasarkan pada kaidah
yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
b)
Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis, yaitu kaidah itu berlaku karena adanya
pengakuan dari masyarakat.
c)
Kaidah
hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai
positif yang tertinggi
2.
Penegak
hukum
Di dalam melakukan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogyanya
harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang
mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.kalau peraturan sudah baik, tetapi
kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian pula sebaliknya,
apabila peraturannya buruk, sedangkan kualitas petugasnya baik, mungkin pula
timbul masalah-masalah.
3.
Sarana
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu
aturan tertentu. Ada baiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara
resmi ataupu memberi tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai
fasilitas-fasilitas yang berpatok pada:
a)
Apa
yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi
b)
Apa
yang belum ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaan
c)
Apa
yang kurang,perlu dilengkapi
d)
Apa
yang telah rusak, diperbaiki atau diganti
e)
Apa
yang macet dilancarkan
f)
Apa
yang telah mundur, ditingkatkan
4.
Kesadaran
masyarakat
Yang dimaksud ialah kesadaran untuk memahami suatu peraturan
perundang-undangan yang kerap disebut derajat kepatuhan. Derajat kepatuhan
masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indicator berfungsinya hukum
yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum
yaitu:
a)
Penyuluhan
hukum yang teratur
b)
Pemberian
teladan yang baik dari petugas dalam hal kepatuhan hukum dan respek terhadap hukum
c)
Pelembagaan
yang terencana dan terarah.
Kontekstualisasi
Kasus
(dokumentasi peraturan tentang area parkir UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang yang ditempel di beberapa titik)
(Beberapa kasus pelanggaran garis kuning yang telah disediakan
untuk area parkir)
(Satpam sedang membetulkan parkir sepeda motor yang tidak sesuai
aturan)
Sedangkan untuk hasil wawancara
mengenai seberapa banyak kasus pelanggaran aturan parkir dan tindakan yang
sudah dilakukan, dengan pihak Satpam selaku penegak hukum,beliau mengatakan
bahwa: “Ngga mesti mbak, kadang ya banyak kadang juga Cuma dikit. Kira-kira
rata2 5an lah setiap harinya pasti ada saja. Tentang tindakannya, kalo dari
atasan kan sebener e di aturannya itu di gembosi ya mbak, tapi yaa karena saya
juga mikir2 mau langsung menggembos sepeda para mahsiswa yang parkir
sembarangan jadi terkadang masi cukup diinget2 saja dulu sama terkadang kita
benahin parkirnya, terus besok kalo ngelanggar lagi baru diingetin mbak. Kan intinya
sebenernya aturan ini dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kerapian kampus
juga kan mbak ya.” [5]
Dan Wawancara terhadap beberapa
mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selaku salah satu mahsiswa yang
memarkir sepeda motornya di luar garis kuning, ketika ditanya keberadaan aturan
tersebut dan sebab dia melanggar garis kuning dia mengatakan: “Yaa tau mbak,
itukan yang ada di tempelan banner kuning ato apa itu namanya, ini tadi keburu2
mau masuk kelas aja mbak. Biasanya saya
enggak gini kok, mau nyari tempat lain udah keburu masuk”. [6]
Sedang tentang pendapat mengenai
aturan Parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, seseorang mahasiswi mengatakan
bahwa: “Kalau menurut saya sendiri ya tentang aturan itu biasa2 aja, Cuma
harusnya ketika aturan dibuat itu juga disesuaikan sama fakta lapangannya ya,
soalnya kayae jumlah sepeda motor sama jumlah area parker di area kampus kita
ini juga tidak seimbang ya, kan kalo emang semua sepeda bisa parkir rapi di
tempat yang sudah ditentukan juga enak diliat.[7]
Dari hasil observasi lapangan berupa
foto dan hasil wawancara tersebut,
penulis memberi kesimpulan bahwa masih banyak civitas akademika UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang, mahasiswa khususnya masih banyak yang kurang mengindahkan
peraturan yang telah dibuat oleh kampus tersebut. Dengan melihat hasil
wawancara dan observasi,penulis dapat menyimpulkan bahwa berdasarkan teori
Indang Sulastri yang dikutip oleh Miftahus, kesadaran dan kepatuhan hukum
civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang termasuk golongan kelompok
yang kedua, yaitu Identification
dimana tingkat kepatuhan terhadap hukum karena mengidentikkan perilaku
bersangkutan dengan perilaku lingkungan, jadi peran lingkungan sosial merupakan
faktor terciptanya kepatuhan hukum. Dan ketika dilihat dari faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam
masyarakat, fakta social yang terjadi tersebut penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa Hukum yang ada dalam lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini
masih belum berfungsi dengan baik, dengan pertimbangan dari ke empat factor
tersebut, yaitu:
1.
Kaidah
hukum peraturan itu sendiri,
Dalam hal ini,
kaidah hukum/ peraturan mengenai aturan area parkir di UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang, sebenarnya memiliki kekuatan hukum karena ada surat Tata
tertibnya, akan tetapi surat tersebut hanya ada di pusat. Dan tidak
disebarluaskan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, semantara untuk
peringatan, pihak kampus memasang Banner yang berisikan tentang aturan area
parkir tersebut di sejumlah titik area parkir.
2.
Petugas/penegak
hukum,
Untuk penegak hukum,
dalam kasus ini ialah Satpam. Mereka melakukan tindakan tidak hanya berdasarkan
asas aturan tertulis yang serta merta harus selalu segera dilaksanakan, akan
tetapi juga memiliki rasa toleransi tehadap mahasiswa yang melanggar aturan
tersebut, maka untuk tahap awal pelanggaran biasanya masih di benahi parkir
motornya dan diingatkan dahulu, jika sudah beberapa kali diketahui tetap
melanggar baru digembosi.
3.
Sarana
atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum,
Fasilitas yang
dipermasalahkan, seperti yang diucapkan oleh salah satu narasumber yaitu ketika
ingin aturan tersebut berjalan dengan baik, maka sebaiknya area parkir UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang juga ditambah.
4.
Kesadaran
masyarakat
Mahasiswa UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang dapat dikatakan memiliki kesadaran hukum hanya
ketika ada penegasan saja, sdangkan ketika aturan tersebut hanya ada di
tempelan beberapa titik saja, dan motor mereka tetap aman dari gembosan para
pihak penegak hukum, mereka akan tetap saja tidak menghiraukan aturan hukum
tersebut.
Dalam hal peraturan area parkir UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang ini juga merupakan penerapan dari Norma sebagai
perwujudan dari nilai. Nilai, ketika masih berdiri sendiri masih bersifat
abstrak sehingga perlu diwujudkan ke dalam norma.jadi, norma adalah perwujudan
dari nilai.[8]
Dalam hal ini norma berusaha mewujudkan nilai ketertiban.
Kesimpulan
dan Saran
Dari
penjabaran teori-teori dan hasil studi kasus mengenai area parkir di UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang, maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut
dapat dilator belakangi oleh beberapa sebab, diantaranya:
1.
Kurangnya
kesadaran mahasiswa terhadap hukum.
2.
Kurangnya
konsistensi penegak hukum dalam melakukan tindakan
3.
Area
parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak sesuai dengan jumlah pengendara
Sepeda motor
4.
Mahasiswa
masih kurang jera terhadap sanksi yang ada.
Dengan
demikian, maka penulis juga menyimpulkan tentang saran yang sesuai dalam rangka
pencapaian tujuan ketertiban dan keindahan kampus yaitu dengan menumbuhkan rasa kesadaran diri terhadap hukum dan
disertai dengan keseimbangan antara kesadaran mahasiswa dengan konsistensi
penegak hukum.
Daftar
Rujukan
B.Taneko Soleman, Pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo
Persada 1993)
Syaifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: PT.Refika Aditama
2013)
http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Herimanto, Winarno, Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT.Bumi Aksara 2008)
[1] Soleman B.Taneko, Pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada 1993),h.47
3 Miftahus Sholehudin,Implementasi Perwali Kota
Malang Nomor 19 Tahun 2013,
http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
4 Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta:Sinar
Grafika, 2008), h.62
5
Wawancara dengan Pak Yanuar, Satpam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada 13.15
WIB 26 januari 2016
6Wawancara
dengan Septi Dwi Rahayu, Pada 11.45 WIB 25 Januari 2016
7Wawancara
dengan Jamilah, Pada 15.00 WIB 25 Januari 2016
8
Herimanto, Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT.Bumi Aksara
2008), h.130
[1] Soleman
B.Taneko, Pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat, (Jakarta Utara: PT Raja
Grafindo Persada 1993),h.47
[2] Dr.
Syaifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: PT.Refika Aditama 2013), h. 107
[3] Miftahus Sholehudin,Implementasi Perwali Kota
Malang Nomor 19 Tahun 2013,
http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
[5]
Wawancara dengan Pak Yanuar, Satpam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada 13.15
WIB 26 januari 2016
[6]Wawancara
dengan Septi Dwi Rahayu, Pada 11.45 WIB 25 Januari 2016
[7]Wawancara
dengan Jamilah, Pada 15.00 WIB 25 Januari 2016
[8]
Herimanto, Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT.Bumi Aksara
2008), h.130



