Senin, 11 Juli 2016

Implementasi Peraturan Area Parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang






Implementasi Peraturan Area Parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Miftah Solehuddin M.HI











Dibuat Oleh:
LINA EDMY WIJAYANTI
(14210069)

JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2016



Latar Belakang
Tata tertib/aturan kampus adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh pihak kampus, untuk digunakan di lingkungan kampus tersebut dengan maksud agar terciptanya ketertiban seluruh kegiatan dan personil civitas akademika yang ada di dalam kampus tersebut. Agar peraturan yang dibuat oleh kampus dapat berjalan dengan baik dan sesuai fungsinya maka pihak kampus seharusnya juga memberikan sanksi yang tegas terhadap civitas akademika yang melanggar peraturan tersebut. Karena pada dasarnya adanya pemberian sanksi ialah diharapkan agar dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaran untuk kesekian kalinya. Jadi ketika terdapat pelanggaran peraturan, diharapkan adanya sanksi yang tegas sekaligus untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang lebih banyak.
Pelaksanaan peraturan kampus dapat dikatakan sudah berjalan secara baik dan lancar ketika seluruh civitas akademika sudah dapat menaati dan melaksanakan seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pihak kampus. Ketika masih banyak terjadi pelanggaran atas peraturan kampus tersebut maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan peraturan kampus tersebut belum berjalan dengan baik. Seperti peraturan tentang Area Parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini,terdapat peraturan bahwa kendaraan yang parkir diluar batas garis kuning akan ditindak atau di gembosi, akan tetapi masih banyak mahasiswa, dosen, karyawan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memarkirkan kendaraan bermotornya di luar garis kuning yang telah ditentukan oleh pihak kampus dan kendaraan tersebut juga tidak ditindak oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah segenap jajaran Security.
Metode Penelitian
Dalam hal ini penulis melakukan dua metode penelitian yang biasanya digunakan untuk penelitian kualitatif, yaitu metode penelitian Observasi dan wawancara. Dalam hal ini Penulis melakukan observasi di beberapa titik area parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, beberapa diantaranya adalah kawasan parkir depan Gedung C UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Depan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Metode kedua yang dilakukan penulis ialah wawancara untukmemperkuat hasil observasi dan agar mengetahui alasan-alasan terjadinya pelanggaran tersebut, penulis mewawancarai beberapa pihak agar tujuan wawancara tercapai.

Paparan Teori
Tentang berlakunya hukum, Surjono Soekanto dan Pumadi Pubacaraka mengatakan ada 3 hal, yaitu: berlakunya secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Filosofis berarti bahwa hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum,sebagai nilai positif yang tertinggi. Berlakunya hukum secara yuridis, menurut Hans Kelsen: kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Sedangkan berlakunya hukum secara sosiologis memiliki inti “efektifitas hukum”.[1]
Soerjono Soekanto menyatakan, terdapat empat indicator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu: pengetahuan hukum,pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum[2]. Sedangkan Menurut Indang Sulastri yang dikutip oleh Miftahus dalam artikel Implementasi Perwali Kota Malang no 19 tahun 2013, bahwa tingkat kepatuhan hukum setiap warga masyarakat dapat dikelompokkan menjadi, : (1) compliance, (2) identification dan (3) legal conscience.[3] Compliance adalah kepatuhan hukum karena unsur dipaksa atau lebih tepatnya kepatuhan tercipta apabila adanya kehadiran figur aparat. Identification adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum karena mengidentikkan perilaku bersangkutan dengan perilaku lingkungan, jadi peran lingkungan sosial merupakan faktor terciptanya kepatuhan hukum. Legal conscience adalah patuh karena adanya dorongan dari dalam diri sendiri.
Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu: 1. Kaidah hukum peraturan itu sendiri, 2. Petugas/penegak hukum, 3. Sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum, 4. Kesadaran masyarakat.[4]
1.      Kaidah Hukum
Tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, dibedakan tiga macam:
a)      Kaidah hukum berlaku secara yuridis, yaitu jika penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
b)      Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, yaitu kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
c)      Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
2.      Penegak hukum
Di dalam melakukan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogyanya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian pula sebaliknya, apabila peraturannya buruk, sedangkan kualitas petugasnya baik, mungkin pula timbul masalah-masalah. 
3.      Sarana
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ada baiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi ataupu memberi tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatok pada:
a)      Apa yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi
b)      Apa yang belum ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaan
c)      Apa yang kurang,perlu dilengkapi
d)     Apa yang telah rusak, diperbaiki atau diganti
e)      Apa yang macet dilancarkan
f)       Apa yang telah mundur, ditingkatkan
4.      Kesadaran masyarakat
Yang dimaksud ialah kesadaran untuk memahami suatu peraturan perundang-undangan yang kerap disebut derajat kepatuhan. Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indicator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum yaitu:
a)      Penyuluhan hukum yang teratur
b)      Pemberian teladan yang baik dari petugas dalam hal kepatuhan hukum dan respek terhadap hukum
c)      Pelembagaan yang terencana dan terarah.


Kontekstualisasi Kasus
Area Parkir merupakan salah satu sarana yang sudah pasti dan harus ada dalam tiap infrastuktur yang ada.Seperti di dalam kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang misalnya.Di dalam area kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini juga terdapat beberapa titik yang dijadikan area parkir oleh pihak kampus. Mengenai Area parkir tersebut, kampus juga telah membuat aturan tentang area parkir untuk civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Aturan tersebut berbunyi: ”dilarang parkir diluar garis kuning atau ditindak/digembosi”. Berikut merupakan hasil foto dan wawancara mengenai peraturan area parkir tersebut:


(dokumentasi peraturan tentang area parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang ditempel di beberapa titik)

(Beberapa kasus pelanggaran garis kuning yang telah disediakan untuk area parkir)




(Satpam sedang membetulkan parkir sepeda motor yang tidak sesuai aturan)
Sedangkan untuk hasil wawancara mengenai seberapa banyak kasus pelanggaran aturan parkir dan tindakan yang sudah dilakukan, dengan pihak Satpam selaku penegak hukum,beliau mengatakan bahwa: “Ngga mesti mbak, kadang ya banyak kadang juga Cuma dikit. Kira-kira rata2 5an lah setiap harinya pasti ada saja. Tentang tindakannya, kalo dari atasan kan sebener e di aturannya itu di gembosi ya mbak, tapi yaa karena saya juga mikir2 mau langsung menggembos sepeda para mahsiswa yang parkir sembarangan jadi terkadang masi cukup diinget2 saja dulu sama terkadang kita benahin parkirnya, terus besok kalo ngelanggar lagi baru diingetin mbak. Kan intinya sebenernya aturan ini dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kerapian kampus juga kan mbak ya.[5]
Dan Wawancara terhadap beberapa mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selaku salah satu mahsiswa yang memarkir sepeda motornya di luar garis kuning, ketika ditanya keberadaan aturan tersebut dan sebab dia melanggar garis kuning dia mengatakan: “Yaa tau mbak, itukan yang ada di tempelan banner kuning ato apa itu namanya, ini tadi keburu2 mau masuk kelas aja mbak. Biasanya saya  enggak gini kok, mau nyari tempat lain udah keburu masuk”. [6]
Sedang tentang pendapat mengenai aturan Parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, seseorang mahasiswi mengatakan bahwa: “Kalau menurut saya sendiri ya tentang aturan itu biasa2 aja, Cuma harusnya ketika aturan dibuat itu juga disesuaikan sama fakta lapangannya ya, soalnya kayae jumlah sepeda motor sama jumlah area parker di area kampus kita ini juga tidak seimbang ya, kan kalo emang semua sepeda bisa parkir rapi di tempat yang sudah ditentukan juga enak diliat.[7]
Dari hasil observasi lapangan berupa foto  dan hasil wawancara tersebut, penulis memberi kesimpulan bahwa masih banyak civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mahasiswa khususnya masih banyak yang kurang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh kampus tersebut. Dengan melihat hasil wawancara dan observasi,penulis dapat menyimpulkan bahwa berdasarkan teori Indang Sulastri yang dikutip oleh Miftahus, kesadaran dan kepatuhan hukum civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang termasuk golongan kelompok yang kedua, yaitu Identification dimana tingkat kepatuhan terhadap hukum karena mengidentikkan perilaku bersangkutan dengan perilaku lingkungan, jadi peran lingkungan sosial merupakan faktor terciptanya kepatuhan hukum. Dan ketika dilihat dari faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, fakta social yang terjadi tersebut penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Hukum yang ada dalam lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini masih belum berfungsi dengan baik, dengan pertimbangan dari ke empat factor tersebut, yaitu:
1.      Kaidah hukum peraturan itu sendiri,
Dalam hal ini, kaidah hukum/ peraturan mengenai aturan area parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sebenarnya memiliki kekuatan hukum karena ada surat Tata tertibnya, akan tetapi surat tersebut hanya ada di pusat. Dan tidak disebarluaskan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, semantara untuk peringatan, pihak kampus memasang Banner yang berisikan tentang aturan area parkir tersebut di sejumlah titik area parkir.
2.      Petugas/penegak hukum,
Untuk penegak hukum, dalam kasus ini ialah Satpam. Mereka melakukan tindakan tidak hanya berdasarkan asas aturan tertulis yang serta merta harus selalu segera dilaksanakan, akan tetapi juga memiliki rasa toleransi tehadap mahasiswa yang melanggar aturan tersebut, maka untuk tahap awal pelanggaran biasanya masih di benahi parkir motornya dan diingatkan dahulu, jika sudah beberapa kali diketahui tetap melanggar baru digembosi.
3.      Sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum,
Fasilitas yang dipermasalahkan, seperti yang diucapkan oleh salah satu narasumber yaitu ketika ingin aturan tersebut berjalan dengan baik, maka sebaiknya area parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga ditambah.
4.      Kesadaran masyarakat
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat dikatakan memiliki kesadaran hukum hanya ketika ada penegasan saja, sdangkan ketika aturan tersebut hanya ada di tempelan beberapa titik saja, dan motor mereka tetap aman dari gembosan para pihak penegak hukum, mereka akan tetap saja tidak menghiraukan aturan hukum tersebut.
Dalam hal peraturan area parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini juga merupakan penerapan dari Norma sebagai perwujudan dari nilai. Nilai, ketika masih berdiri sendiri masih bersifat abstrak sehingga perlu diwujudkan ke dalam norma.jadi, norma adalah perwujudan dari nilai.[8] Dalam hal ini norma berusaha mewujudkan nilai ketertiban.


Kesimpulan dan Saran
Dari penjabaran teori-teori dan hasil studi kasus mengenai area parkir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dilator belakangi oleh beberapa sebab, diantaranya:
1.      Kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap hukum.
2.      Kurangnya konsistensi penegak hukum dalam melakukan tindakan
3.      Area parkir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak sesuai dengan jumlah pengendara Sepeda motor
4.      Mahasiswa masih kurang jera terhadap sanksi yang ada.
Dengan demikian, maka penulis juga menyimpulkan tentang saran yang sesuai dalam rangka pencapaian tujuan ketertiban dan keindahan kampus yaitu dengan menumbuhkan  rasa kesadaran diri terhadap hukum dan disertai dengan keseimbangan antara kesadaran mahasiswa dengan konsistensi penegak hukum.
Daftar Rujukan
B.Taneko Soleman, Pokok-pokok studi hukum dalam  masyarakat, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada 1993)

Syaifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: PT.Refika Aditama 2013)

http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

 Herimanto, Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT.Bumi Aksara 2008)

[1] Soleman B.Taneko, Pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada 1993),h.47
2 Dr. Syaifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: PT.Refika Aditama 2013), h. 107
3 Miftahus Sholehudin,Implementasi Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2013, http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
4 Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), h.62
5 Wawancara dengan Pak Yanuar, Satpam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada 13.15 WIB 26 januari 2016
6Wawancara dengan Septi Dwi Rahayu, Pada 11.45 WIB 25 Januari 2016
7Wawancara dengan Jamilah, Pada 15.00 WIB 25 Januari 2016
8 Herimanto, Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT.Bumi Aksara 2008), h.130



[1] Soleman B.Taneko, Pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada 1993),h.47
[2] Dr. Syaifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: PT.Refika Aditama 2013), h. 107
[3] Miftahus Sholehudin,Implementasi Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2013, http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
[4] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), h.62

[5] Wawancara dengan Pak Yanuar, Satpam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada 13.15 WIB 26 januari 2016
[6]Wawancara dengan Septi Dwi Rahayu, Pada 11.45 WIB 25 Januari 2016
[7]Wawancara dengan Jamilah, Pada 15.00 WIB 25 Januari 2016
[8] Herimanto, Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT.Bumi Aksara 2008), h.130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar