Senin, 29 Oktober 2018

MAKALAH USAHA MEMBENTUK LINGKUNGAN KELUARGA ISLAMI SEBAGAI UPAYA MENCEGAH PERZINAAN


USAHA MEMBENTUK LINGKUNGAN KELUARGA ISLAMI SEBAGAI UPAYA MENCEGAH PERZINAAN
Lina Exxxxxx xxxxxx(14000000)
1.      PENDAHULUAN
Pada bab ini akan dibahas mengenai (1) latar belakang, (2) rumusan masalah, (3) tujuan yang dipaparkan sebagai berikut.
1.1  Latar Belakang
Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini secara berpasang-pasangan. Saling melengkapi. Saling mengimbangi. Saling mempengaruhi satu sama lain. Dan saling menyempurnakan. Karena berpasang-pasangan itulah jika salah satunya tidak ada maka yang lain bakal merasa kehilangan, bakal timpang, dan memunculkan berbagai persoalan lainnya. Manusia diciptakan Allah berpasang-pasangan secara fisik maupun fungsinya. Secara fisikal manusia diciptakan sebagai pasangan laki-laki dan perempuan. Secara fungsional, manusia juga membutuhkan pasangan-pasangan dalam skalayang lebih luas di bidang social,politik,ekonomi,budaya dsb. Siapa saja yang tidak berpasangan, ia menyalahi fitrahnya. Akan muncul kerinduan yang tidak bisa dibendung, dan jika penyalurannya salah bakal memunculkan masalah dikemudian hari bukan hanya dalam skala individual namun juga dalam skala social.[1]
Dalam proses berpasang-pasangan ini tak jarang dari dalam hati salah satu pihak atau bahkan keduanya tumbuh rasa cinta yang membara, getaran kasih saying hingga syahwat yang bergejolak diantara keduanya.
Syahwat adalah fitrah manusia. Tidak bersifat buruk juga tidak bersifat baik. Syahwat bersifat netral tergantung pada orang yang memiliki dan melakukannya. Syahwat tidak boleh dimatikan karena ini adalah salah satu sifat bawaan yang menjadikan manusia menjadi bersifat manusiawi. Bukan malaikat yang tanpa syahwat. Syahwat merupakan dorongan yang bermanfaat untuk meneruskan generasi manusia. Jika syahwat ini disalurkan dengan baik maka akan menghasilkan hal-hal yang positif, seperti menyehatkan, member rasa tenang dan bahagia , dan akan menekan angka penyakit-penyakit social di jaman modern ini seperti pelacuran, perselingkuhan, aborsi, pelecehan seksual, bahkan pembunuhan.[2]
Sayangnya dalam era modern ini cenderung mengajak kita untuk menyalahgunakan adanya syahwat ini. Syahwat yang tidak terkendali dan dilepas secara sembarangan ini mengakibatkan berbagai permasalahan yang cukup serius dalam kehidupan manusia mulai dari perzinaan sampai kejahatan.
Zina adalah penyakit social yang berbahaya. Untuk memberantasnya hanya ada satu cara yaitu dengan memberantas segala hal yang bisa menumbuhkan bibit perzinaan. Zina merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit mematikan seperti AIDS. Selain itu juga menimbulkan berbagai permasalahan anak haram akibat perbuatan ini , belum lagi maraknya kejahatan pemerkosaan di negara-negara Barat, bahkan kejahatan jenis ini telah menjadi hal yang biasa. Pada tahun 1977, di amerika sendiri telah terjadi 63.022 kasus perkosaan, artinya dalam setiap 8 menit terjadi satu kasus perkosaan.[3]
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat disusun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang disebut dengan Zina?
2.      Bagaimana dasar hukum larangan perzinaan?
3.      Permasalahan apa saja yang muncul dari perbuatan zina?
4.      Bagaimana aplikasi usaha membentuk lingkungan keluarga islami sebagai upaya mencegah perzinaan?

1.3  Tujuan Pembahasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka dapat disimpulkan beberapa tujuan pembahasan sebagai berikut :
1.      Untuk menjelaskan apa yang disebut dengan zina
2.      Untuk menjelaskan bagaimana dasar hukum larangan perzinaan
3.      Untuk menjelaskan permasalahan apa saja yang muncul dari perbuatan zina
4.      Untuk menjelaskan bagaimana aplikasi usaha membentuk lingkungan keluarga islami sebagai upaya mencegah perzinaan

2.      PEMBAHASAN
Pada bab ini akan dibahas mengenai (1) pengertian zina, (2) dasar hukum larangan perzinaan, (3) permasalahan yang muncul dari perbuatan zina, (4) aplikasi usaha membentuk lingkungan keluarga islami sebagai upaya mencegah perzinaan yang dipaparkan sebagai berikut.

2.1  Pengertian Zina
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, zina adalah “hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsure keraguan dalam hubungan seksual tersebut.”[4]
Menurut fuqaha dari kalangan mazhab hanafi, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki secara sadar terhadap perempuan yang disertai nafsu seksual dan diantara mereka tidak atau belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan syubhat, yaitu perkawinan yang diragukan keabsahannya, seperti ikatan perkawinan tanpa wali nikah, tanpa saksi, atau kawin mut’ah.
Menurut Fadhel Ilahi, zina dalam makna menurut syara’ dan bahasa adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi perempuan melalui qubul(vagina atau kemaluan), yang bukan dengan istrinya, tanpa melalui perkawinan atau syubhatun nikah (perkawinan yang syubhat)[5] Zina terjadi ketika seseorang menyetubuhi orang lain melalui kemaluan dan bukan merupakan pasangannya . perbuatan ini termasuk perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar.

2.2  Dasar Hukum Larangan Zina
Dasar hukum larangan zina terdapat dalam berbagai macam sumber hukum seperti Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW
2.2.1        Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
Dasar hukum larangan zina berdasarkan al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dalam hukum islam. Tindak pidana zina, perzinaan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan zina yang ditentukan dalam Al- Qur’an diantaranya  mengenai (1) hukuman bagi pelaku fahisyah; (2) hukuman bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan, dan (3) hukuman bagi penuduh zina.
1.      Hukuman bagi Pelaku Fahisyah
a.       Surat an-Nisaa ayat 15 :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].[6]

[275] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
b.      Surat an-nisaa ayat 16 :
Èb#s%©!$#ur $ygÏY»uŠÏ?ù'tƒ öNà6ZÏB $yJèdrèŒ$t«sù ( cÎ*sù $t/$s? $ysn=ô¹r&ur (#qàÊ̍ôãr'sù !$yJßg÷Ytã 3 ¨bÎ) ©!$# tb$Ÿ2 $\/#§qs? $¸JÏm§ ÇÊÏÈ  
16. dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.[7]
Sampai saat ini, sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa hukuman terdapat pelaku zina adalah hukuman rajam bagi muhsan maupun muhsanah, dan jilid atau cambuk sebanyak seratus kali bagi ghairu muhsan maupun ghairu muhsanah.

2.      Hukuman bagi Pezina Laki-Laki dan Pezina Perempuan
a.       Q.S an-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.[8]
Dalam ayat berikutnya ditentukan tentang orang-orang yang boleh menikah dengan orang-orang yang berzina yaitu laki-laki pezina hanya boleh menikah dengan perempuan pezina atau perempuan musyrikah, begitu sebaliknya.
b.      Q.S an-Nur ayat 3:
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].

[1028] Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.[9]

3.      Hukuman bagi Penuduh Zina
Selain menentukan hukuman terhadap pelaku zina, Allah juga telah menentukan hukuman bagi penuduh zina.
a.       Q.S an-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.[10]

2.2.2        Dasar Hukum dalam Hadis Rasulullah SAW
1.      Hukuman bagi pelaku zina
Hadis riwayat Abu Daud dari Jabir bin Abdullah, bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu oleh Nabi SAW diperintahkan kepada laki-laki itu untuk didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian ia diberitahu bahwa laki-laki tersebut adalah muhsan (sudah kawin), maka diperintahkan untuk dirajam, lalu ia pun dirajam.[11]

2.      Hukuman Terhadap Orang yang Kawin dengan Mahramnya. Homoseksual dan Hubungan Seksual dengan Binatang.
Hadis Riwayat Imam yang lima, kecuali Nasa’I, dari Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “siapa yang menjumpai seseorang yang bermain liwat (homoseks), maka bunuhlah fa’il maupun maf’ul-nya (yang berbuat atau yang bertindak sebagai laki-laki maupun yang berbuat atau yang bertindak sebagai laki-laki maupun yang berbuat atau yang bertindak sebagai perempuan).
Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi (dan Tarmizi berkata. “Kami tidak mengenal hadis ini melainkan dari hadis Amr bin Abu Amr) dari Amr bin Amr dari Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh pula binatangnya.”

2.3  Permasalahan Akibat Zina

1.      Zina menyebarkan Penyakit Kelamin dan Melemahkan Mental remaja
Zina merupakan penyebab timbulnya penyakit kelamin. Data selama ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan yang mengidap penyakit ini adalah mereka yang sering melakukan hubungan seks dengan gonta-ganti pasangan(zina); dan ini dibenarkan oleh sejumlah pakar kedokteran Barat. Bukti konkrit tentang pengaruh zina terhadap merebaknya penyakit kelamin adalah bahwa penyakit ini banyak terdapat di negara-negara yang menganut pola seks bebas (free sex). Dalam ensiklopedi Britannica disebutkan bahwa di sejumlah rumah sakit di Amerika ada sekitar 200 ribu penderita Syphillis, dan 160 ribu penderita Gonnorhoea setiap tahunnya. Dan telah didirikan 650 rumah sakit yang khusus merawat penderita penyakit kelamin ini, yang masih bisa bertambah seiring dengan hasil penelitian para dokter swasta yang menunjukkan bahwa mereka yang berobat kepada mereka 61% penderita Syphillis dan 89% penderita Gonnorhoea. [12]

2.      Anak Haram
Dampak lain dari seks bebas (zina) ini adalah anak haram yang tidak jelas statusnya. Di Amerika sebagaimana yang dituturkan oleh Earnest W. Burgess, Harvest J. Lock dan Mary Margareth Thomas dalam buku mereka, bahwa jumlah anak haram adalah sebagaimana tercantum dalam table berikut ini :

Tahun
Kulit Hitam
Kulit Putih
1940
16,8%
2,0%
1945
17,9%
2,4%
1950
18,0%
1,8%
1955
20,2%
1,9%
1960
21,6%
2,3%
1965
26,3%
4,0%
1970
29,4%
4,9%
                          [13]
Anak-anak yang lahir diluar nikah banyak memunculkan permasalahan tentang siapa yang harus mendidik mereka, siapa yang harus mengawasi dia, siapa yang harus memberikan cinta yang merupakan hak asasi mereka, dan siapa yang harus memperhatikan dan membimbing mereka pada jalan yang lurus?

3.      Kehidupan Rumah Tangga Berantakan
Zina menyebabkan kehancuran rumah tangga. Jika seks bebas merebak di masyarakat, maka bagi remajanya menikah adalah pilihan nomor sekian, bahkan enggan. Kalaupun harus menikah, maka itu karena mereka sudah tua. Mereka beranggapan bahwa menikah itu adalah suatu kebodohan karena mereka harus memikul beban dan tanggung jawab pada saat usianya masih mampu melampiaskan nafsu seksualnya. Jika kehidupan rumah tangga hanya dilestarikan oleh kalangan minoritas saja, maka meraka memandang pernikahan tidak lebih dari sekedar salah satu bentuk pelampiasan nafsu seks belaka. Bagi mereka, menikah tidak ada bedanya dengan berhubungan seks diluar nikah, dan persepsi seperti inilah yang menyebabkan tatanan rumah tangga itu runtuh.
4.      Meningkatnya kasus kejahatan
Zina menyebabkan kejahatan. Banyaknya tindak kejahatan merupakan konsekuensi logis dari praktek zina ini. Zina merupakan induk berbagai macam tindak criminal. Banyak kasus pembunuhan yang dilatorbelakangi oleh keinginan melampiaskan nafsu birahinya. Sebuah laporan yang disebarkan oleh Kementrian Hukum Amerika tentang kasus criminal ynag terjadi sekitar tahun 1977 menyebutkan:
“kasus perkosaan wanita di Amerika Serikat terjadi setiap 8 menit sekali, dan pada tahun 1977 telah terjadi 63.022 kasus perkosaan.”[14]
2.4  Aplikasi Upaya Pencegahan Zina
Beberapa aplikasi upaya pencegahan zina diantaranya dengan: anjuran untuk menikah, menghapus kendala menikah, menghidupkan suasana mahabbah dan mawaddah dalam keluarga, memperhatikan ketentuan-ketentuan perkawinan, mempermudah proses perceraian, usaha membentuk lingkungan keluarga islami.
A.    Anjuran untuk menikah
Islam menganjurkan untuk menikah sesuai dengan firman Allah s.w.t dalam Q.S An-Nisa’:3 . Anjuran menikah oleh mayoritas ulama lebih diarahkan kepada orang yang ditakutkan akan terjatuh kepada zina jika tidak menikah. Selain itu islam sangat menganjurkan menikah karena menikah merupakan sunnah para nabi dan Nabi Muhammad SAW dan untuk menyempurnakan separuh agama yaitu dengan menikah.
B.     Menghapus kendala menikah
Islam tidak hanya menganjurkan menikah tetapi juga memerintahkan untuk menyegerakannya. Terdapat banyak kendala yang menghalangi seseorang untuk menikah, kendala tersebut diantaranya kemiskinan.
Untuk mengatasi masalah kemiskinan tersebut diantaranya dengan member dukungan moral bagi si miskin itu, selain itu dengan memotivasi si miskin untuk menikah. Karena kemiskinan dalam islam itu tidak harus dipandang hina. Dan kemiskina bukan tolak ukur diterima atau ditolaknya pinangan seseorang.
C.     Menghidupkan Suasana Mahabbah Dan Mawaddah Dalam Keluarga
Islam sangat menganjurkan menikah untuk menjaga mata dan kemaluan serta untuk menebarkan mahabbah(rasa cinta) dan mawaddah (kasih sayang) dan ketentraman antara suami istri. Untuk itu islam menegaskan hendaklah pernikahan ditopang oleh rasa saling mengetahui dan saling mengenal yaitu dengan adanya anjuran melihat wanita yang akan dipinang, meliaht pria yang meminang, keharusan bagi wali untuk meminta persetujuan anak perempuannya, dan penegasan persetujuan dari pihak ibu.
Islam juga telah menetapkan hak-hak dan kewajiban suami isteri, yang kemudian menegaskannya agar hak dan kewajiban itu dipenuhi agar tercipta suasana mahabbah dan mawaddah dalam kehidupan rumah tangga. Diantara kewajiban yang penting antara lain:
1.      Isteri harus berpenampilan menarik di hadapan suami
2.      Suami wajib memperhatikannya
3.      Isteri harus memenuhi ajakan suami
4.      Suami harus menjalankan segala fungsinya
D.    Memperhatikan Ketentuan-Ketentuan Perkawinan
Islam telah memberikan ketentuan yang pasti dengan mengharamkan menikahi wanita yang berzina, sehingga pernikahan benar-benar dapat memainkan perannya dan tidak menjadi penyebab penyebaran zina. Islam menganjurkan untuk menikah, dan membolehkan suami isteri untuk melakukan hubungan badan. Hanya saja, islam menganjurkan agar hubungan badan ini dilakukan di tempat tertutup dan jauh dari jangkauan orang lain. Islam juga telah melarang menyebarluaskan rahasia suami istri dan menceritakan pengalamannya karena itu dapat merangsang orang lain.
E.     Mempermudah Proses Perceraian
Pernikahan menurut hukum Islam yaitu suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[15] Pernikahan merupakan benteng dari perbuatan zina. Islam juga sangat menekankan kestabilan dan kelangsungan hidup rumah tangga. Namun demikian, tetap saja ada hal-hal yang dipat menghalangi pernikahan dari perannya yang diharapkan karena adanya ketidakberesan di salah satu pihak atau keduanya untuk tetap hidup bersama. Untuk itu, islam telah memberikan kemudahan proses perceraian agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari tuntunan syariat.diantaranya dengan sahnya thalaq , dibolehkannya khuluk dan dibolehkannya poligami.
F.      Usaha Membentuk Lingkungan Keluarga Islami
Islam merupakan aturan menyeluruh yang bersumber dari Allah SWT untuk kebahagiaan manusia serta untuk membersihkannya dari segala najis. Karenanya, islam pun mengharamkan zina dan mengarahkan penyaluran seksual melalui lembaga yang sah, yakni pernikahan. Lebih dari itu, islam juga telah menawarkan sejumlah langkah strategis guna menciptakan lingkungan yang islami. Dengan demikian, islam telah menutup rapat-rapat pintu perzinaan, karena islam telah menciptakan lingkungan yang islami dengan menjauhkan segala hal yang dapat membangkitkan nafsu.
Islam telah menawarkan sejumlah tips bagaimana membentuk lingkungan yang islami, khususnya dalam meminimalisasi penyebaran zina. Diantara langkah-langkah tersebut ialah:
1.      menanamkan keimanan dan ketakwaan dalam hati,
2.      solidaritas social,
3.       melarang khamer,
4.       melarang lagu dan music,
5.      menganjurkn puasa,
6.      mengharamkan penyebaran zina,
7.      menetapkan hukuman had dan tata cara pelaksanaannya harus terang-terangan.[16]

3.      PENUTUP
Pada bab ini akan dibahas mengenai (1) kesimpulan, (2) saran yang dipaparkan sebagai berikut.

3.1  Kesimpulan
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, zina adalah “hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsure keraguan dalam hubungan seksual tersebut.” Zina terjadi ketika seseorang menyetubuhi orang lain melalui kemaluan dan bukan merupakan pasangannya . perbuatan ini termasuk perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar.
Dasar hukum larangan zina terdapat dalam berbagai macam sumber hukum seperti Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. Berbagai Permasalahan yang muncul Akibat Zina diantaranya: (1)Zina menyebarkan Penyakit Kelamin dan Melemahkan Mental remaja, (2) Lahirnya Anak Haram, (3) Kehidupan Rumah Tangga Berantakan, (4) Meningkatnya kasus kejahatan.
Beberapa aplikasi upaya pencegahan zina diantaranya dengan: anjuran untuk menikah, menghapus kendala menikah, menghidupkan suasana mahabbah dan mawaddah dalam keluarga, memperhatikan ketentuan-ketentuan perkawinan, mempermudah proses perceraian, usaha membentuk lingkungan keluarga islami.

3.2  Saran
Saran dalam usaha membentuk lingkungan keluarga islami ini diantaranya dengan menanamkan keimanan dan ketakwaan dalam hati, solidaritas social, melarang khamer, melarang lagu dan music, menganjurkn puasa, mengharamkan penyebaran zina, menetapkan hukuman had dan tata cara pelaksanaannya harus terang-terangan.


[1] Agus Mustofa, Poligami yuuk!?, Benarkah al-qur’an menyuruh berpoligami karena syahwat? (Surabaya:Padma press) h. 22-28

[2] Agus Mustofa, Poligami yuuk!?, h.200.
[3] Fadhel Ilahi, Zina: problematika & solusinya (Jakarta: Qisthi Press, 2006) h.4
[4] Abdul Aziz Dahlan, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 6,cet. 1, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996),  h.2026)
[5] Fadhel Ilahi, Zina [At-tadaabir al-Waaqiyah minaz-Zina fil Fiqhil Islamy], diterjemahkan oleh Subhan, cet. 6, (Jakarta: Qisthi Press, 2001), h. 5-6
[6] Qs. An-Nisaa(4):15
[7] Qs. An-Nisaa(4):16
[8] Qs. An-Nur(24): 2
[9] Qs. An-Nur(24): 3
[10] Qs. An-Nur(24): 4
[11] Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam (Jakarta: kencana 2010), h.134
[12] Ensiclopaedia Britannica, Dikutip dari al-hijab, karya Abul A’la al-Maududi, h.109
[13] Fadhel Ilahi, Zina: problematika & solusinya (Jakarta: Qisthi Press, 2006) h.52

[14] ‘Crime in the United States 1977’, laporan yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 1978 oleh kementrian Hukum Amerika
[15]  Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh munakahat, (Jakarta:kencana 2006) h.10
[16] Fadhel Ilahi, Zina: problematika & solusinya (Jakarta: Qisthi Press, 2006) h.207-236