USAHA
MEMBENTUK LINGKUNGAN KELUARGA ISLAMI SEBAGAI UPAYA MENCEGAH PERZINAAN
Lina Exxxxxx xxxxxx(14000000)
1.
PENDAHULUAN
Pada bab ini
akan dibahas mengenai (1) latar belakang, (2) rumusan masalah, (3) tujuan yang
dipaparkan sebagai berikut.
1.1 Latar Belakang
Allah
menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini secara berpasang-pasangan.
Saling melengkapi. Saling mengimbangi. Saling mempengaruhi satu sama lain. Dan
saling menyempurnakan. Karena berpasang-pasangan itulah jika salah satunya
tidak ada maka yang lain bakal merasa kehilangan, bakal timpang, dan
memunculkan berbagai persoalan lainnya. Manusia diciptakan Allah
berpasang-pasangan secara fisik maupun fungsinya. Secara fisikal manusia
diciptakan sebagai pasangan laki-laki dan perempuan. Secara fungsional, manusia
juga membutuhkan pasangan-pasangan dalam skalayang lebih luas di bidang
social,politik,ekonomi,budaya dsb. Siapa saja yang tidak berpasangan, ia
menyalahi fitrahnya. Akan muncul kerinduan yang tidak bisa dibendung, dan jika
penyalurannya salah bakal memunculkan masalah dikemudian hari bukan hanya dalam
skala individual namun juga dalam skala social.[1]
Dalam proses
berpasang-pasangan ini tak jarang dari dalam hati salah satu pihak atau bahkan
keduanya tumbuh rasa cinta yang membara, getaran kasih saying hingga syahwat
yang bergejolak diantara keduanya.
Syahwat adalah
fitrah manusia. Tidak bersifat buruk juga tidak bersifat baik. Syahwat bersifat
netral tergantung pada orang yang memiliki dan melakukannya. Syahwat tidak
boleh dimatikan karena ini adalah salah satu sifat bawaan yang menjadikan
manusia menjadi bersifat manusiawi. Bukan malaikat yang tanpa syahwat. Syahwat
merupakan dorongan yang bermanfaat untuk meneruskan generasi manusia. Jika
syahwat ini disalurkan dengan baik maka akan menghasilkan hal-hal yang positif,
seperti menyehatkan, member rasa tenang dan bahagia , dan akan menekan angka
penyakit-penyakit social di jaman modern ini seperti pelacuran, perselingkuhan,
aborsi, pelecehan seksual, bahkan pembunuhan.[2]
Sayangnya
dalam era modern ini cenderung mengajak kita untuk menyalahgunakan adanya
syahwat ini. Syahwat yang tidak terkendali dan dilepas secara sembarangan ini mengakibatkan
berbagai permasalahan yang cukup serius dalam kehidupan manusia mulai dari
perzinaan sampai kejahatan.
Zina adalah
penyakit social yang berbahaya. Untuk memberantasnya hanya ada satu cara yaitu
dengan memberantas segala hal yang bisa menumbuhkan bibit perzinaan. Zina
merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit mematikan seperti
AIDS. Selain itu juga menimbulkan berbagai permasalahan anak haram akibat
perbuatan ini , belum lagi maraknya kejahatan pemerkosaan di negara-negara
Barat, bahkan kejahatan jenis ini telah menjadi hal yang biasa. Pada tahun
1977, di amerika sendiri telah terjadi 63.022 kasus perkosaan, artinya dalam
setiap 8 menit terjadi satu kasus perkosaan.[3]
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka dapat disusun beberapa rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apakah yang disebut dengan Zina?
2.
Bagaimana dasar hukum larangan
perzinaan?
3.
Permasalahan apa saja yang muncul
dari perbuatan zina?
4.
Bagaimana aplikasi usaha membentuk
lingkungan keluarga islami sebagai upaya mencegah perzinaan?
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas maka dapat disimpulkan beberapa tujuan pembahasan
sebagai berikut :
1.
Untuk menjelaskan apa yang disebut
dengan zina
2.
Untuk menjelaskan bagaimana dasar
hukum larangan perzinaan
3.
Untuk menjelaskan permasalahan apa
saja yang muncul dari perbuatan zina
4.
Untuk menjelaskan bagaimana
aplikasi usaha membentuk lingkungan keluarga islami sebagai upaya mencegah
perzinaan
2.
PEMBAHASAN
Pada bab ini
akan dibahas mengenai (1) pengertian zina, (2) dasar hukum larangan perzinaan,
(3) permasalahan yang muncul dari perbuatan zina, (4) aplikasi usaha membentuk
lingkungan keluarga islami sebagai upaya mencegah perzinaan yang dipaparkan
sebagai berikut.
2.1 Pengertian Zina
Menurut
Ensiklopedi Hukum Islam, zina adalah “hubungan seksual antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa
disertai unsure keraguan dalam hubungan seksual tersebut.”[4]
Menurut fuqaha
dari kalangan mazhab hanafi, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan
seorang laki-laki secara sadar terhadap perempuan yang disertai nafsu seksual
dan diantara mereka tidak atau belum ada ikatan perkawinan secara sah atau
ikatan perkawinan syubhat, yaitu perkawinan yang diragukan keabsahannya,
seperti ikatan perkawinan tanpa wali nikah, tanpa saksi, atau kawin mut’ah.
Menurut Fadhel
Ilahi, zina dalam makna menurut syara’ dan bahasa adalah seorang laki-laki yang
menyetubuhi perempuan melalui qubul(vagina atau kemaluan), yang bukan dengan
istrinya, tanpa melalui perkawinan atau syubhatun nikah (perkawinan yang
syubhat)[5] Zina terjadi
ketika seseorang menyetubuhi orang lain melalui kemaluan dan bukan merupakan
pasangannya . perbuatan ini termasuk perbuatan yang keji dan termasuk dosa
besar.
2.2 Dasar Hukum Larangan Zina
Dasar hukum
larangan zina terdapat dalam berbagai macam sumber hukum seperti Al-Qur’an dan
Hadis Rasulullah SAW
2.2.1
Dasar Hukum
dalam Al-Qur’an
Dasar hukum
larangan zina berdasarkan al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan utama
dalam hukum islam. Tindak pidana zina, perzinaan, dan segala sesuatu yang
berkaitan dengan zina yang ditentukan dalam Al- Qur’an diantaranya mengenai (1) hukuman bagi pelaku fahisyah;
(2) hukuman bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan, dan (3) hukuman bagi
penuduh zina.
1.
Hukuman bagi Pelaku Fahisyah
a.
Surat an-Nisaa ayat 15 :
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt ßNöqyJø9$# ÷rr& @yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
15.
dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka
telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain
kepadanya[276].[6]
[275]
Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah
perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti
: zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang
dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan
wanita).
[276] Menurut
jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An
Nuur.
b.
Surat an-nisaa ayat 16 :
Èb#s%©!$#ur $ygÏY»uÏ?ù't öNà6ZÏB $yJèdrè$t«sù ( cÎ*sù $t/$s? $ysn=ô¹r&ur (#qàÊÌôãr'sù !$yJßg÷Ytã 3 ¨bÎ) ©!$# tb$2 $\/#§qs? $¸JÏm§ ÇÊÏÈ
16.
dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka
berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan
memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang.[7]
Sampai saat
ini, sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa hukuman terdapat pelaku zina
adalah hukuman rajam bagi muhsan maupun muhsanah, dan jilid atau cambuk
sebanyak seratus kali bagi ghairu muhsan maupun ghairu muhsanah.
2.
Hukuman bagi Pezina Laki-Laki dan
Pezina Perempuan
a.
Q.S an-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
2.
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.[8]
Dalam ayat berikutnya ditentukan tentang
orang-orang yang boleh menikah dengan orang-orang yang berzina yaitu laki-laki
pezina hanya boleh menikah dengan perempuan pezina atau perempuan musyrikah,
begitu sebaliknya.
b.
Q.S an-Nur ayat 3:
ÎT#¨9$# w ßxÅ3Zt wÎ) ºpuÏR#y ÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w !$ygßsÅ3Zt wÎ) Ab#y ÷rr& Ô8Îô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
3.
laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].
[1028] Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas
orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.[9]
3.
Hukuman bagi Penuduh Zina
Selain menentukan hukuman terhadap pelaku
zina, Allah juga telah menentukan hukuman bagi penuduh zina.
a.
Q.S an-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
4.
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik
disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.[10]
2.2.2
Dasar Hukum
dalam Hadis Rasulullah SAW
1.
Hukuman bagi pelaku zina
Hadis riwayat Abu Daud dari Jabir
bin Abdullah, bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan,
lalu oleh Nabi SAW diperintahkan kepada laki-laki itu untuk didera sebagai
hukumannya. Tetapi kemudian ia diberitahu bahwa laki-laki tersebut adalah
muhsan (sudah kawin), maka diperintahkan untuk dirajam, lalu ia pun dirajam.[11]
2.
Hukuman Terhadap Orang yang Kawin
dengan Mahramnya. Homoseksual dan Hubungan Seksual dengan Binatang.
Hadis Riwayat
Imam yang lima, kecuali Nasa’I, dari Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata,
“Rasulullah SAW bersabda, “siapa yang menjumpai seseorang yang bermain liwat
(homoseks), maka bunuhlah fa’il maupun maf’ul-nya (yang berbuat atau yang
bertindak sebagai laki-laki maupun yang berbuat atau yang bertindak sebagai
laki-laki maupun yang berbuat atau yang bertindak sebagai perempuan).
Hadis riwayat
Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi (dan Tarmizi berkata. “Kami tidak mengenal hadis
ini melainkan dari hadis Amr bin Abu Amr) dari Amr bin Amr dari Ikrimah dari
Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi binatang, maka
bunuhlah dia dan bunuh pula binatangnya.”
2.3 Permasalahan Akibat Zina
1.
Zina menyebarkan Penyakit Kelamin
dan Melemahkan Mental remaja
Zina merupakan penyebab timbulnya
penyakit kelamin. Data selama ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan
yang mengidap penyakit ini adalah mereka yang sering melakukan hubungan seks
dengan gonta-ganti pasangan(zina); dan ini dibenarkan oleh sejumlah pakar
kedokteran Barat. Bukti konkrit tentang pengaruh zina terhadap merebaknya
penyakit kelamin adalah bahwa penyakit ini banyak terdapat di negara-negara
yang menganut pola seks bebas (free sex). Dalam ensiklopedi Britannica
disebutkan bahwa di sejumlah rumah sakit di Amerika ada sekitar 200 ribu
penderita Syphillis, dan 160 ribu penderita Gonnorhoea setiap tahunnya. Dan
telah didirikan 650 rumah sakit yang khusus merawat penderita penyakit kelamin
ini, yang masih bisa bertambah seiring dengan hasil penelitian para dokter
swasta yang menunjukkan bahwa mereka yang berobat kepada mereka 61% penderita
Syphillis dan 89% penderita Gonnorhoea. [12]
2.
Anak Haram
Dampak lain dari seks bebas (zina)
ini adalah anak haram yang tidak jelas statusnya. Di Amerika sebagaimana yang
dituturkan oleh Earnest W. Burgess, Harvest J. Lock dan Mary Margareth Thomas
dalam buku mereka, bahwa jumlah anak haram adalah sebagaimana tercantum dalam
table berikut ini :
Tahun
|
Kulit Hitam
|
Kulit Putih
|
1940
|
16,8%
|
2,0%
|
1945
|
17,9%
|
2,4%
|
1950
|
18,0%
|
1,8%
|
1955
|
20,2%
|
1,9%
|
1960
|
21,6%
|
2,3%
|
1965
|
26,3%
|
4,0%
|
1970
|
29,4%
|
4,9%
|
Anak-anak yang lahir diluar nikah
banyak memunculkan permasalahan tentang siapa yang harus mendidik mereka, siapa
yang harus mengawasi dia, siapa yang harus memberikan cinta yang merupakan hak
asasi mereka, dan siapa yang harus memperhatikan dan membimbing mereka pada
jalan yang lurus?
3.
Kehidupan Rumah Tangga Berantakan
Zina menyebabkan kehancuran rumah
tangga. Jika seks bebas merebak di masyarakat, maka bagi remajanya menikah
adalah pilihan nomor sekian, bahkan enggan. Kalaupun harus menikah, maka itu
karena mereka sudah tua. Mereka beranggapan bahwa menikah itu adalah suatu
kebodohan karena mereka harus memikul beban dan tanggung jawab pada saat
usianya masih mampu melampiaskan nafsu seksualnya. Jika kehidupan rumah tangga
hanya dilestarikan oleh kalangan minoritas saja, maka meraka memandang
pernikahan tidak lebih dari sekedar salah satu bentuk pelampiasan nafsu seks
belaka. Bagi mereka, menikah tidak ada bedanya dengan berhubungan seks diluar
nikah, dan persepsi seperti inilah yang menyebabkan tatanan rumah tangga itu
runtuh.
4.
Meningkatnya kasus kejahatan
Zina menyebabkan kejahatan.
Banyaknya tindak kejahatan merupakan konsekuensi logis dari praktek zina ini.
Zina merupakan induk berbagai macam tindak criminal. Banyak kasus pembunuhan
yang dilatorbelakangi oleh keinginan melampiaskan nafsu birahinya. Sebuah
laporan yang disebarkan oleh Kementrian Hukum Amerika tentang kasus criminal
ynag terjadi sekitar tahun 1977 menyebutkan:
“kasus perkosaan wanita di Amerika Serikat
terjadi setiap 8 menit sekali, dan pada tahun 1977 telah terjadi 63.022 kasus
perkosaan.”[14]
2.4 Aplikasi Upaya Pencegahan Zina
Beberapa aplikasi
upaya pencegahan zina diantaranya dengan: anjuran untuk menikah, menghapus
kendala menikah, menghidupkan suasana mahabbah dan mawaddah dalam keluarga, memperhatikan
ketentuan-ketentuan perkawinan, mempermudah proses perceraian, usaha membentuk
lingkungan keluarga islami.
A.
Anjuran untuk menikah
Islam menganjurkan untuk menikah
sesuai dengan firman Allah s.w.t dalam Q.S An-Nisa’:3 . Anjuran menikah oleh
mayoritas ulama lebih diarahkan kepada orang yang ditakutkan akan terjatuh
kepada zina jika tidak menikah. Selain itu islam sangat menganjurkan menikah
karena menikah merupakan sunnah para nabi dan Nabi Muhammad SAW dan untuk
menyempurnakan separuh agama yaitu dengan menikah.
B.
Menghapus kendala menikah
Islam tidak hanya menganjurkan
menikah tetapi juga memerintahkan untuk menyegerakannya. Terdapat banyak
kendala yang menghalangi seseorang untuk menikah, kendala tersebut diantaranya
kemiskinan.
Untuk mengatasi masalah kemiskinan
tersebut diantaranya dengan member dukungan moral bagi si miskin itu, selain
itu dengan memotivasi si miskin untuk menikah. Karena kemiskinan dalam islam
itu tidak harus dipandang hina. Dan kemiskina bukan tolak ukur diterima atau
ditolaknya pinangan seseorang.
C.
Menghidupkan Suasana Mahabbah Dan
Mawaddah Dalam Keluarga
Islam sangat
menganjurkan menikah untuk menjaga mata dan kemaluan serta untuk menebarkan mahabbah(rasa
cinta) dan mawaddah (kasih sayang) dan ketentraman antara suami istri. Untuk
itu islam menegaskan hendaklah pernikahan ditopang oleh rasa saling mengetahui dan
saling mengenal yaitu dengan adanya anjuran melihat wanita yang akan dipinang,
meliaht pria yang meminang, keharusan bagi wali untuk meminta persetujuan anak
perempuannya, dan penegasan persetujuan dari pihak ibu.
Islam juga
telah menetapkan hak-hak dan kewajiban suami isteri, yang kemudian
menegaskannya agar hak dan kewajiban itu dipenuhi agar tercipta suasana
mahabbah dan mawaddah dalam kehidupan rumah tangga. Diantara kewajiban yang
penting antara lain:
1.
Isteri harus berpenampilan menarik
di hadapan suami
2.
Suami wajib memperhatikannya
3.
Isteri harus memenuhi ajakan suami
4.
Suami harus menjalankan segala
fungsinya
D.
Memperhatikan Ketentuan-Ketentuan
Perkawinan
Islam telah memberikan ketentuan
yang pasti dengan mengharamkan menikahi wanita yang berzina, sehingga
pernikahan benar-benar dapat memainkan perannya dan tidak menjadi penyebab
penyebaran zina. Islam menganjurkan untuk menikah, dan membolehkan suami isteri
untuk melakukan hubungan badan. Hanya saja, islam menganjurkan agar hubungan
badan ini dilakukan di tempat tertutup dan jauh dari jangkauan orang lain.
Islam juga telah melarang menyebarluaskan rahasia suami istri dan menceritakan
pengalamannya karena itu dapat merangsang orang lain.
E.
Mempermudah Proses Perceraian
Pernikahan menurut hukum Islam
yaitu suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[15]
Pernikahan merupakan benteng dari perbuatan zina. Islam juga sangat menekankan
kestabilan dan kelangsungan hidup rumah tangga. Namun demikian, tetap saja ada
hal-hal yang dipat menghalangi pernikahan dari perannya yang diharapkan karena
adanya ketidakberesan di salah satu pihak atau keduanya untuk tetap hidup
bersama. Untuk itu, islam telah memberikan kemudahan proses perceraian agar
keduanya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari tuntunan
syariat.diantaranya dengan sahnya thalaq , dibolehkannya khuluk dan
dibolehkannya poligami.
F.
Usaha Membentuk Lingkungan Keluarga
Islami
Islam merupakan aturan menyeluruh
yang bersumber dari Allah SWT untuk kebahagiaan manusia serta untuk membersihkannya
dari segala najis. Karenanya, islam pun mengharamkan zina dan mengarahkan
penyaluran seksual melalui lembaga yang sah, yakni pernikahan. Lebih dari itu,
islam juga telah menawarkan sejumlah langkah strategis guna menciptakan
lingkungan yang islami. Dengan demikian, islam telah menutup rapat-rapat pintu
perzinaan, karena islam telah menciptakan lingkungan yang islami dengan
menjauhkan segala hal yang dapat membangkitkan nafsu.
Islam telah menawarkan sejumlah
tips bagaimana membentuk lingkungan yang islami, khususnya dalam meminimalisasi
penyebaran zina. Diantara langkah-langkah tersebut ialah:
1.
menanamkan keimanan dan ketakwaan
dalam hati,
2.
solidaritas social,
3.
melarang khamer,
4.
melarang lagu dan music,
5.
menganjurkn puasa,
6.
mengharamkan penyebaran zina,
7.
menetapkan hukuman had dan tata
cara pelaksanaannya harus terang-terangan.[16]
3.
PENUTUP
Pada bab ini
akan dibahas mengenai (1) kesimpulan, (2) saran yang dipaparkan sebagai
berikut.
3.1 Kesimpulan
Menurut
Ensiklopedi Hukum Islam, zina adalah “hubungan seksual antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa
disertai unsure keraguan dalam hubungan seksual tersebut.” Zina terjadi ketika
seseorang menyetubuhi orang lain melalui kemaluan dan bukan merupakan
pasangannya . perbuatan ini termasuk perbuatan yang keji dan termasuk dosa
besar.
Dasar hukum
larangan zina terdapat dalam berbagai macam sumber hukum seperti Al-Qur’an dan
Hadis Rasulullah SAW. Berbagai Permasalahan yang muncul Akibat Zina
diantaranya: (1)Zina menyebarkan Penyakit Kelamin dan Melemahkan Mental remaja,
(2) Lahirnya Anak Haram, (3) Kehidupan Rumah Tangga Berantakan, (4)
Meningkatnya kasus kejahatan.
Beberapa aplikasi
upaya pencegahan zina diantaranya dengan: anjuran untuk menikah, menghapus
kendala menikah, menghidupkan suasana mahabbah dan mawaddah dalam keluarga,
memperhatikan ketentuan-ketentuan perkawinan, mempermudah proses perceraian,
usaha membentuk lingkungan keluarga islami.
3.2 Saran
Saran dalam
usaha membentuk lingkungan keluarga islami ini diantaranya dengan menanamkan
keimanan dan ketakwaan dalam hati, solidaritas social, melarang khamer,
melarang lagu dan music, menganjurkn puasa, mengharamkan penyebaran zina,
menetapkan hukuman had dan tata cara pelaksanaannya harus terang-terangan.
[1] Agus Mustofa, Poligami
yuuk!?, Benarkah al-qur’an menyuruh berpoligami karena syahwat?
(Surabaya:Padma press) h. 22-28
[2]
Agus Mustofa, Poligami yuuk!?, h.200.
[3]
Fadhel Ilahi, Zina: problematika & solusinya (Jakarta: Qisthi Press,
2006) h.4
[4]
Abdul Aziz Dahlan, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 6,cet. 1,
(Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996),
h.2026)
[5]
Fadhel Ilahi, Zina [At-tadaabir al-Waaqiyah minaz-Zina fil Fiqhil Islamy], diterjemahkan
oleh Subhan, cet. 6, (Jakarta: Qisthi Press, 2001), h. 5-6
[6]
Qs. An-Nisaa(4):15
[7]
Qs. An-Nisaa(4):16
[8]
Qs. An-Nur(24): 2
[9]
Qs. An-Nur(24): 3
[10]
Qs. An-Nur(24): 4
[11]
Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Ditinjau dari Hukum Islam (Jakarta: kencana 2010), h.134
[12]
Ensiclopaedia Britannica, Dikutip dari al-hijab, karya Abul A’la al-Maududi,
h.109
[13]
Fadhel Ilahi, Zina: problematika & solusinya (Jakarta: Qisthi Press,
2006) h.52
[14]
‘Crime in the United States 1977’, laporan yang diterbitkan pada tanggal 17
Oktober 1978 oleh kementrian Hukum Amerika
[15] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh munakahat,
(Jakarta:kencana 2006) h.10
[16]
Fadhel Ilahi, Zina: problematika & solusinya (Jakarta: Qisthi Press,
2006) h.207-236
Tidak ada komentar:
Posting Komentar