Minggu, 14 Februari 2021

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh


A.  Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
1. Ushul Fiqh Sebelum Dibukukan
a.    Ushul Fiqh Masa Rasulullah saw.
Ushul fiqh baru lahir pada abad kedua hijriah. Pada abad ini daerah kekuasaan umat Islam semakin luas dan banyak orang yang bukan arab memeluk agama Islam. Karena itu banyak menimbulkan kesamaran dalam memahami nash, sehingga dirasa perlu menetapkan kaidah-kaidah bahasa yang dipergunakan dalam membahas nash, maka lahirlah ilmu ushul fiqh, yang menjadi penuntun dalam memahami nash.[1][1]
Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih dahulu dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Kalau ada yang bertanya: “Dahulu mana ushul fiqh dan fiqh?” tentu tidak mudah menjawabnya. Pertanyaan demikian sama dengan pertanyaan mengenai mana yang lebih dahulu: ayam atau telor.
Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh ada sebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh.[2][2] Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh.
Jawaban demikian benar apabila ushul fiqh dilihat sebagai metode pengambilan hukum secara umum, bukan sebuah bidang ilmu yang khas. Ketika seorang sahabat, misalnya dihadapkan terhadap persoalan hukum, lalu ia mencari ayat al-Qur’an atau mencari jawaban dari Rasulullah saw., maka hal itu bisa dipandang sebagai metode memecahkan hukum. Ia sudah punya gagasan bahwa untuk memecahkan hukum harus dicari dari al-Qur’an atau bertanya kepada Rasulullah saw. Akan tetapi, cara pemecahan demikian belum bisa dikatakan sebagai sebuah bidang ilmu. Pemecahan demikian adalah prototipe (bentuk dasar) ushul fiqh, yang masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk disebut sebagai ilmu ushul fiqh.
Prototipe-prototipe ushul fiqh demikian tentu telah ditemukan pada masa hidup Rasulullah saw. sendiri. Rasulullah saw. dan para sahabat berijtihad dalam persoalan-persoalan yang tidak ada pemecahan wahyunya. Ijtihad tersebut masih dilakukan sahabat dalam bentuk sederhana, tanpa persyaratan rumit seperti yang dirumuskan para ulama dikemudian hari.
Contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat adalah ketika dua orang sahabat bepergian, kemudian tibalah waktu shalat. Sayangnya mereka tidak punya air untuk wudlu. Keduanya lalu bertayammum dengan debu yang suci dan melaksanakan shalat. Kemudian mereka menemukan air pada waktu shalat belum habis. Salah satu mengulang shalat sedangkan yang lain tidak. Keduanya lalu mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakan kejadian tersebut. Kepada yang tidak mengulang, Rasulullah bersabda: “Engkau telah memenuhi sunnah dan shalatmu mencukupi.” Kepada orang yang berwudlu dan mengulang shalatnya, Rasulullah saw. menyatakan: “Bagimu dua pahala.”
Dalam kisah di atas, sahabat melakukan ijtihad dalam memecahkan persoalan ketika menemukan air setelah shalat selesai dikerjakan dengan tayammum. Mereka berbeda dalam menyikapi persoalan demikian, ada yang mengulang shalat dengan wudlu dan ada yang tidak. Akhirnya, Rasulullah saw. membenarkan hasil ijtihad dua sahabat tersebut.
b.      Ushul Fiqh Masa Sahabat
Masa sahabat sebenarnya adalah masa transisi dari masa hidup dan adanya bimbingan Rasulullah saw. kepada masa Rasulullah saw. tidak lagi mendampingi umat Islam. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, sahabat menggunakan tiga sumber penting dalam pemecahan hukum, yaitu al-Qur’an, sunnah, dan ra’yu (nalar).
Meninggalnya Rasulullah saw. memunculkan tantangan bagi para sahabat. Munculnya kasus-kasus baru menuntut sahabat untuk memecahkan hukum dengan kemampuan mereka atau dengan fasilitas khalifah. Sebagian sahabat sudah dikenal memiliki kelebihan di bidang hukum, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Abdullah Ibn Mas’ud, Abdullah Ibn Abbas, dan Abdullah bin Umar. Karir mereka berfatwa sebagian telah dimulai pada masa Rasulullah saw. sendiri.[3][3]
Periode sahabat, dalam melakukan ijtihad untuk melahirkan hukum, pada hakikatnya para sahabat menggunakan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad. Hanya saja, ushul fiqh yang mereka gunakan baru dalam bentuknya yang paling awal, dan belum banyak terungkap dalam rumusan-rumusan sebagaimana yang kita kenal sekarang.[4][4]
Pada era sahabat ini digunakan beberapa cara baru untuk pemecahan hukum, para sahabat telah mempraktikkan ijma’, qiyas, dan istishlah (maslahah mursalah) bilamana hukum suatu masalah tidak ditemukan secara tertulus dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.[5][5] Pertama, khalifah biasa melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan bersama tentang persoalan hukum. Musyawarah tersebut diikuti oleh para sahabat yang ahli dalam bidang hukum. Keputusan musyawarah tersebut biasanya diikuti oleh para sahabat yang lain sehingga memunculkan kesepakatan sahabat. Itulah momentum lahirnya ijma’ sahabat, yang di kemudian hari diakui oleh sebagian ulama, khususnya oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya sebagai ijma’ yang paling bisa diterima.
Kedua, sahabat mempergunakan pertimbangan akal (ra’yu), yang berupa qiyas dan maslahah. Penggunaan ra’yu (nalar) untuk mencari pemecahan hukum dengan qiyas dilakukan untuk menjawab kasus-kasus baru yang belum muncul pada masa Rasulullah saw. Qiyas dilakukan dengan mencarikan kasus-kasus baru contoh pemecahan hukum yang sama dan kemudian hukumnya disamakan.
Penggunaan maslahah juga menjadi bagian penting fiqh sahabat. Umar bin Khattab dikenal sebagai sahabat yang banyak memperkenalkan penggunaan pertimbangan maslahah dalam pemecahan hukum. Hasil penggunaan pertimbangan maslahah tersebut dapat dilihat dalam pengumpulan al-Qur’an dalam satu mushaf, pengucapan talak tiga kali dalam satu majlis dipandang sebagai talak tiga, tidak memberlakukan hukuman potong tangan di waktu paceklik, penggunaan pajak tanah (kharaj), pemberhentian jatah zakat bagi muallaf, dan sebagainya.
Sahabat juga memiliki pandangan berbeda dalam memahami apa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan sunnah. Contoh perbedaan pendapat tersebut antara lain dalam kasus pemahaman ayat iddah dalam QS. al-Baqarah 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Perempuan-perempuan yang ditalak hendaknya menunggu selama tiga quru'.”
Kata quru’ dalam ayat di atas memiliki pengertian ganda (polisemi), yaitu suci dan haid. Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ali, Utsman, dan Abu Musa al-Asy’ari mengartikan quru’ dalam ayat di atas dengan pengertian haid, sedangkan Aisyah, Zaid bin Tsabit, dan Ibn Umar mengartikannya dengan suci.[6][6] Itu berarti ada perbedaan mengenai persoalan lafal musytarak (polisemi).
Secara umum, sebagaimana pada masa Rasulullah saw., ushul fiqh pada era sahabat masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Sahabat memang sering berbeda pandangan dan berargumentasi untuk mengkaji persoalan hukum. Akan tetapi, dialog semacam itu belum mengarah kepada pembentukan sebuah bidang kajian khusus tentang metodologi. Pertukaran pikiran yang dilakukan sahabat lebih bersifat praktis untuk menjawab permasalahan. Pembahasan hukum yang dilakukan sahabat masih terbatas kepada pemberian fatwa atas pertanyaan atau permasalahan yang muncul, belum sampai kepada perluasan kajian hukum Islam kepada masalah metodologi.[7][7]
c.       Ushul Fiqh Masa Tabi’in
Tabi’in adalah generasi setelah sahabat. Mereka bertemu dengan sahabat dan belajar kepada sahabat. Pada masa tabi’in, metode istinbath menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan bertambah luasnya daerah Islam, sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. Banyak para tabi’in hasil didikan para sahabat yang mengkhususkan diri untuk berfatwa dan berijtihad, antara lain Sa’id ibn al-Musayyab di Madinah dan Alqamah ibn al-Qays serta Ibrahim al-Nakha’i di Irak.[8][8]
Metode istinbath tabi’in umumnya tidak berbeda dengan metode istinbath sahabat. Hanya saja pada masa tabi’in ini mulai muncul dua fenomena penting:
1)   Pemalsuan hadits
2)   Perdebatan mengenai penggunaan ra’yu yang memunculkan kelompok Irak (ahl al-ra’yi) dan kelompok Madinah (ahl al-hadits).
Dengan demikian muncul bibit-bibit perbedaan metodologis yang lebih jelas disertai dengan perbedaan kelompok ahli hukum (fuqaha) berdasarkan wilayah geografis.
Dalam melakukan ijtihad, sebagaimana generasi sahabat, para ahli hukum generasi tabi’in juga menempuh langkah-langkah yang sama dengan yang dilakukan para pendahulu mereka. Akan tetapi, dalam pada itu, selain merujuk Al-Qur’an dan sunnah, mereka telah memiliki tambahan rujukan hukum yang baru, yaitu ijma’ ash-shahabi, ijma’ahl al madinah, fatwa ash shahabi, qiyas, dan maslahah mursalah yang telah dihasilkan oleh generasi sahabat.[9][9]
Masa tabi’in banyak yang melakukan istinbath dengan berbagai sudut pandang dan akhirnya juga mempengarhi konsekuensi hukum dari suatu masalah. Contohnya; ulama fiqh Irak lebih dikenal dengan penggunaan ar ra’yu, dalam setiap kasus yang dihadapi mereka mencari illatnya, sehingga dengan illat ini mereka dapat menyamakan hukum kasus yang dihadapi dengan kasus yang sudah ada nashnya. Adapun para ulama Madinah banyak menggunakan hadits-hadits Rasulullah SAW, karena mereka dengan mudah melacak sunnah Rasulullah di daerah tersebut. Disinilah awal perbedaan dalam mengistinbathkan hukum dikalangan ulama fiqh. Akibatnya, muncul tiga kelompok ulama’, yaitu Madrasah al-Iraq, Madrasah Al-Kufah, Madrasah Al- Madinah.[10][10] Pada perkembangan selanjutnya madrasah al-iraq dan madrasah al-kufah dikenal dengan sebutan madrasah al-ra’yi, sedangkan madrasah al-Madinah dikenal dengan sebutan madrasah al- hadits. 
d.      Ushul Fiqh Masa Imam-imam Mujtahid Sebelum Imam Syafi’i
Imam Abu Hanifah an-Nu’man, pendiri madzhab Hanafi menjelaskan dasar-dasar istinbath-nya yaitu, berpegang kepada Kitabullah, jika tidak ditemukan di dalamnya, ia berpegang pada Sunnah Rasulullah. Jika tidak didapati di dalamnya ia berpegang kepada pendapat yang disepakati para sahabat. Jika mereka berbeda pendapat, ia akan memilih salah satu dari pendapat-pendapat itu dan tidak akan mengeluarkan fatwa yang menyalahi pendapat sahabat. Dalam melakukan ijtihad, Abu Hanifah terkenal banyak melakukan qiyas dan istihsan.
Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, dalam berijtihad mempunyai metode yang cukup jelas, seperti tergambar dalam sikapnya dalam mempertahankan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum.[11][11]
Imam Malik dan orang-orang Madinah sangat menghargai amal orang-orang Madinah. Ketika ada hadits Rasulullah saw. diriwayatkan secara ahad (diriwayatkan oleh satu atau beberapa orang tapi tidak mencapai derajat pasti/mutawatir) bertentangan dengan amal ahli Madinah, amal ahli Madinah lah yang dipergunakan. Alasannya adalah bahwa amalan orang Madinah adalah peninggalan para sahabat yang hidup di Madinah dan mendapatkan petunjuk dari Rasulullah saw. Amalan orang Madinah telah dilakukan oleh banyak sekali sahabat yang tidak mungkin menyalahi ajaran Rasulullah saw., yang selama sepuluh tahun hidup di Madinah.
Oleh karena itu, Imam Malik pernah berkirim surat kepada Imam al-Laits, imam orang Mesir, yang isinya mengajak Imam Laits untuk mempergunakan amalan orang Madinah. Akan tetapi tawaran tersebut ditolak oleh Imam Laits karena ia lebih setuju mengutamakan hadits, meskipun hadits itu ahad.
Orang Irak, khususnya Imam Abu Hanifah mempergunakan istihsan apabila hasil qiyas, meskipun benar secara metode, dirasa tidak sesuai dengan nilai dasar hukum Islam. Penggunaan istihsan oleh Imam Abu Hanifah tersebut ditentang ulama lain dan dipandang sebagai pemecahan hukum berdasarkan hawa nafsu. Orang-orang Irak juga dikritik karena mempergunakan ra’yu secara berlebihan. Sementara itu, bagi orang Irak mempergunakan petunjuk umum ayat dan ra’yu lebih dirasa memadai dibandingkan mempergunakan riwayat dari Rasulullah saw., tetapi riwayat tersebut tidak meyakinkan kesahihannya.

2.   Pembukuan Ushul Fiqh
Pada penghujung abad kedua dan awal abad ketiga, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150 H-204 H) tampil berperan dalam meramu, mensistematisasi, dan membukukan Ushul Fiqh. Imam Syafi’i banyak mengetahui tentang metodologi istinbath para imam mujtahid sebelumnya, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan metode istinbath para sahabat, serta mengetahui di mana kelemahan dan keunggulannya.
Imam Syafi’i menyusun sebuah buku yang diberinya judul al-Kitab dan kemudian dikenal dengan sebutan al-Risalah yang berarti sepucuk surat. Dikenal demikian karena buku itu pada mulanya merupakan lembaran-lembaran surat yang dikirimkan kepada Abdurrahman al-Mahdi (w. 198 H), seorang pembesar dan ahli hadits ketika itu. Munculnya buku al-Risalah merupakan fase awal dari perkembangan ushul fiqh sebagai satu disiplin ilmu.
Kandungan kitab al-risalah ini pada masa sesudah Imam Syafi’i menjadi bahan pembahasan para ulama ushul fiqh secara luas. Pembahasan mereka ada yang berbentuk mensyarh (menjelaskan) secara luas apa yang dikemukakan oleh imam Syafi’i dalam kitabnya itu, tanpa mengubah atau mengurangi dari isi kitabnya itu. Juga ada yang melakukan pembahasan bersifat analisis terhadap pendapat dan teori Imam Syafi’i, dengan mengemukakan aspek-aspek kekuatan dan kelemahan teori imam Syafi’i dan terkadang mengemukakan pendapat yang bertentangan dengan imam Syafi’i. Misalnya, ulama Ushul fiqh dari kalangan Hanafi yang mengakui teori-teori Imam Syafi’i akan tetapi mereka menambahkan metode atau teori lainnya yaitu istihsan dan ‘urf dalam mengistinbathkan hukum. Disamping itu, ulama ushul fiqh malikiyyah juga melakukan hal yang sama, yaitu; Ijma’ Ahlul Madinah (kesepakatan penduduk madinah).[12][12] 
B.   Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
Sejarah perkembangan ushul fiqh menunjukkan bahwa ilmu tersebut tidak berhenti, melainkan berkembang secara dinamis. Ada beberapa aliran metode penulisan ushul fiqh yang saat ini dikenal. Secara umum, para ahli membagi aliran penulisan ushul fiqh menjadi dua, yaitu mutakallimin (Syafi’iyyah) dan aliran fuqaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan. Tiga aliran utama tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.      Aliran Mutakallimin
Aliran mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyyah. Alasan penamaan tersebut bisa dipahami mengingat karya-karya ushul fiqh aliran mutakallimin banyak lahir dari kalangan Syafi’iyyah. Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dari dalil naqli, tanpa dipengaruhi masalah furu’ dan madzhab, sehingga adakalanya kaidah tersebut sesuai dengan masalah furu’ dan adakalanya tidak sesuai. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung naqli dapat dijadikan kaidah.
Dalam aliran ini, mereka mempelajari ilmu ushul fiqih sebagai suatu disiplin ilmu yang terlepas dari pengaruh madzhab atau furu’, faktornya karena[13][13]:
a.       Imam Syafi’i sendiri yang menetapkan bahwa dasar-dasar tasyri’ itu memang terlepas dari pengaruh furu’.
b.      Mereka berkeinginan untuk mewujudkan pembentukan kaidah-kaidah atas dasar-dasar yang kuat, tanpa terikat dengan furu’ atau madzhab.
c.       Mereka membuat penguat kaidah-kaidah yang telah dibuatnya dengan menggunakan berbagai macam dalil, tanpa menghiraukan apakah kaidah tersebut memperkuat madzhab atau melemahkannya.
Aliran Mutakakallimin lebih berorienntasi kepada hal-hal berikut, yakni;[14][14]
a.       Analisis kasus-kasus
b.      Formulasi kaidah-kaidah hukum (al-qawa’id)
c.       Aplikasi qiyas yang disertai penalaran rasio sejauh mungkin
d.      Mengkonstruksi isu-isu fundamental teori hukum tanpa terikat dengan fakta hukum yang kasuistis dan pikiran hukum madzhab fiqh yang ada.
Semua pemikiran mereka, dapat dilihat dari hasil karya mereka, dalam bentuk tiga kitab, yang kemudian dikenal dengan sebutan al-Arkan al-Tsalatsah yaitu sebagai berikut:
a.       Kitab al-Mu’tamad, karya Abu Husain Muhammad ibn ‘Ali al-Bashriy (w. 412 H).
b.      Kitab al-Burhan, karya al-Imam al-Haramain (w. 474 H).
c.       Kitab al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, karya al-Ghazali (w. 500 H).
d.      Al Mahsul karya fakhr al-Din Muhammad bin Umar al- Razi al-Syafi’i (w. 606 H). Kitab ini diringkas oleh dua orang dengan judul;
1)        Al-Hasil oleh Taj al-Din Muhammad bin Hasan al-Armawi (w. 656 H).
2)        Al- Tahsil oleh Mahmud bin Abu Bakar Al-Armawi (w. 672 H).[15][15]
2.      Aliran Fuqaha
Aliran yang kedua ini dikenal dengan aliran fuqaha yang dianut oleh para ulama madzhab Hanafi. Dinamakan aliran fuqaha karena dalam sistem penulisannya banyak diwarnai oleh contoh-contoh fiqh. Dalam merumuskan kaidah ushul fiqh, mereka berpedoman pada pendapat-pendapat fiqh Abu Hanifah dan pendapat-pendapat para muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh.[16][16]
Di antara kitab-kitab standar dalam aliran fuqaha ini antara lain: kitab al-Ushul (Imam Abu Hasan al-Karakhiy), kitab al-Ushul (Abu Bakar al-Jashash), Ushul al-Syarakhsi (Imam al-Syarakhsi), Ta’shish an-Nadzar (Imam Abu Zaid al-Dabusi), dan al-Kasyaf al-Asrar (Imam al-Bazdawi).
3.      Aliran Gabungan
Pada perkembangannya muncul tren untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqh aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi sandarannya.
Karya-karya gabungan lahir dari kalangan Hanafi dan kemudian diikuti kalangan Syafi’iyyah. Dari kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-Nidzam al-Jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa al-Ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya al-Bazdawi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Kitab tersebut ditulis oleh Mudzaffar al-Din Ahmad bin Ali al-Hanafi. Ada pula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi. Kitab tersebut adalah ringkasan dari Kitab al-Mahshul karya Imam al-Razi, Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Imam Ibnu Hajib, dan Ushul al-Bazdawi. Kitab tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syari’ah al-Hanafi. Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya Sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jami’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i.
Tiga aliran di atas adalah aliran utama dalam ushul fiqh. Sebenarnya ada pula yang memasukkan Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul dan aliran khusus sebagai aliran lain dalam ushul fiqh. Aliran Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul dipandang berwujud berdasarkan dua kitab yang secara jelas menyebut istilah tersebut, yaitu Kitab Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul karya al-Isnawi al-Syafi‘i dan Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul karya al-Zanjani al-Hanafi. Sementara itu, aliran khusus adalah aliran yang mengkaji satu pokok bahasan ushul fiqh tertentu secara panjang lebar, seperti mengenai maslahah mursalah sebagaimana dilakukan oleh al-Syatibi dalam al-Muwafaqat atau oleh Muhammad Thahir ‘

A’mâlu Ahli al-Madînah*
**Oleh: Mohd. Yusuf Hasibuan

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah tuhan sekalian alam, yang telah menerangi hati kita dengan cahaya keimanan dan al-Quran sebagaimana Allh swt menyinari bumi siang dan malam, yang telah memberikan kepada kita ujian yang hanya sebatas kemampuan kita untuk memikulnya, dan mudah-mudahan Allah swt menjadikan kita sebagai orang-orang yang sabar menghadapi semua rintangan yang ada, serta semoga Allah swt menyelamatkan negeri kita dan dunia ini dari fitnah yang ada amin.
Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad saw yang telah berlimpah darah untuk membela islam, dan meminimalisir istirahatnya demi kemaslahatan umat, semoga kita mendapat syafaat beliau amin.
Kapan lagi jikalau bukan sekarang? manakala waktu yang berjalan dengan lancar tak seorangpun yang bisa menahan geraknya bahkan seorang rajapun tak sanggup untuk mengelak darinya, sehingga wajar jikalau ada syair yang mengatakan: bâdir al-Furshah, I’mal Lidunyâka kaannaka ta’îsyu AbadâWa’mal liâkhiratika kaannaka Tamûtu Khadan, dan Al-Waqtu Kassayf Faillam Taqtha’uh Qatha’aka. Karena waktu memaksa kita agar bergerak dan bergerak, lalu sebagai Mahasiswa kita dianjurkan untuk berbuat sebagaimana didalam bahasa arab disebut ‘Amalun.
Pembahasan tentang A’mâlul Ahlil Madînah merupakan pembahasan yang amat rumit khususnya bagi kita yang hanya mempelajari Ushul Fiqh ala mazhab Imam Syafi’I yang berlandaskan: al-Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, sedangkan Imam Malik mengambil hukum berlandaskan: al-Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, apabila belum terdapat dikitab ataupun sunnah maka diambil dari A’mâlul Ahlil Madînah yang dilakukan oleh para sahabat yang tinggal dikota madinah, dan Mashâlah Mursalah .

Defenisi

A’mâlun Jama’ dari ‘Amalun yang artinya perbuatan, amalan.
Ahlun adalah kerabat, keluarga, famili.
Madinah adalah kota yang berada di negara Saudi Arabia berada di hijaz sebelah utara kota makkah, orang-orang kafir menamakannya yasrib, tempat memimpinnya para khulafâu ar-Rasyidin setelah wafatnya Rasulullah saw yaitu pada masa Abu Bakar as-Shiddik, Umar Bin Khattab, dan pada masa Usman Bin Afwan, tepatnya pada tahun 10 H/632 M,
Dan didalam kitab taurat kota madinah mempunyai sebelas nama sebagaimana al-Jubair Bin Bakar mengatakan: Bahwasanya kota madinah mempunyai sebelas nama seperti: Al-Madinah, Tayyibah, Tâbah, Miskînah, Jâbirah, Majbûrah, Marhûmah, al-’Uzharâk, al-Mahabbah, al-Mahbûbah, al-Qôsimah.



Ulama berbeda pendapat tentang Pengertian A’mâlu Ahli al-Madînah,
Pertama ’Amal menurut tujuannya adalah perbuatan yang dikerjakan ahlul madinah dari sunnah-sunnah Rasulullah dengan taukil yang berlanjutan pada masa Rasulullah baik dari segi dalil-dalil maupun pendapat-pendapat.
Kedua makna ‘Amal menurut asalnya yaitu pengambilan sunnah-sunnah dari Rasulullah, mengambil dalil-dalil dan pendapat-pendapat dari para sahabat, dan mengambil dalil-dalil dan pendapat-pendapat dari para tabi’in setelah wafatnya Nabi Muhammad.
ketiga pengertian’Amal menurut bentuk-bentuk dan tingkatan-tingkatannya adalah pengambilan sunnah-sunnah dari Rasulullah, sedangkan menurut Jumhur dalil-dalil yang diambil dari sahabat yang tinggal dimadinah, dan menurut sebagian ulama Malikiyyah dalil-dalil yang diambil dari para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad.

Menurut Muhammad Bin Rusdi makna ’Amal terbagi menjadi tiga bagian seperti:
1. Perbuatan Naqali.
2. Perbuatan yang sesuai dengan Qiyas dan Ijma’u Ahlil Madînah.
3. Perbuatan sesuai Ijtihadu Ahlil Madînah akantetapi hanya sampai pada masa sahabat, kalau seandainya setelah masa sahabat maka perbuatan itu sebagai perbuatan yang dibuat-buat.
Menurut Ibnu Taimiyyah makna ’Amal terdiri dari empat macam yaitu:
1. Perbuatan yang kerjakan sesuai dengan sunnah Rasulullah
2. Perbuatan yang dilaksanakan sesuai dengan para sahabat dikota madinah (Khulafaur Rasyidin) karena sebelum terbunuhnya usaman bin affan imam Imam Malik Mengambil A’mâlu Ahlil Madînah sebagai hujjah , Yunus Bin Abdul A’la mengatakan (apabila para sahabat yang tinggal dikota madinah berpendapat maka tak ada keraguan kecuali kebenaran)
4. Apabila terjadi satu permasalahan memiliki dua dalil seperti dua hadist atau dua qiyas, maka yang lebih kuat adalah perkataan Ahlul Madînah.
5. Perbuatan yang sesuai dengan ijma’ para Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in yang berada di kota madinah.
Menurut Ibnu Qoyyim makna A’mal terbagi dua macam
1. Perbuatan yang diambil dengan cara periwayatan dan pemindahan
A) Perbuatan yang sesuai dengan Syari’at Rasulullah baik dari segi perkataan, perbuatan, maupun ketentuan beliau.
B) perbuatan yang diambil secara ijtihâd dan istimbâd yaitu perbuatan para sahabat, dan tidak menjadikan A’mal Mutaakhir sebagai hujjah seperti mengaharamkan susu kuda jantan.
C) Perbuatan yang sesuai dengan Perbuatan para tabi’in yang tinggal dikota madinah.
D) Perbuatan yang sesuai dengan tempat, waktu, dan keadaan orang-orang madinah.
2. Perbuatan secara Ijtihâd dan Istimbâd
A) Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan Ijtihad dan Istimbad pada masa Rasulullah.
B) Perbuatan yang sesuai dengan Ijtihad dan Istimbad Pada masa sahabat dan Tabi’in.
Menurut al-Qâdhî ’Iyâdh membagikan A’mal menjadi dua bagian
1. Perbuatan yang sesuai atau tak ada pertentangan baik secara periwayatan maupun secara ijtihad pada masa Rasulullah
2. Apabila terjadi khabar yang bertentangan, maka perbuatan yang akan dilaksanakan amat lemah maka sangat perlu mengambil Perbuatan para sahabat dan Mutaakhir yang tidak bertentangan dengan sunnah.


Hujjiyah A’mâlul Ahlil Madînah
1. Dalil dari al-Quran;
A. Firman Allah Swt. yang berbunyi: “Wa as-Sâbiqûna al-Awwalûna Min al-Muhajirin wa al-Anshâri wa al-Ladzîna it-Taba’û Hum Biihsânir Radhiya Allâhu ‘Anhum Wa Radhû ‘Anhu Wa A’adda lahum Jannâtin Tajrî Tahtiha al-Anhâr Khalidîna Fihâ Abadâ.” yang artinya: “orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan kepada bagi mereka syurga-syurga yang mengalir sungai-sungai didalamnya; mereka kekal didalamnya selama-lamanya”
B. Firman Allah Swt. yang artinya: “sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya(mendengarkan ajaran-ajaran al-Quran) mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”
1. Dalil dari sunah;
A. Rasulullah saw Bersabda yang artinya: “Hendaknya kamu mengikuti sunnah-Ku dan sunnah Khulafau ar-Rasyidin sesudah aku”
B. Rasulullah saw Bersabda yang artinya: “Ikutilah orang-orang setelah-Ku Abu Bakar dan Umar”
C. Rasulullah saw Bersabda yang artinya: “Sesungguhnya para sahabat(yang tinggal dikota madinah) telah menyaksikan wahyu maka merekalah yang lebih mengetahui dari pada sahabat laninya(yang tidak tinggal dikota madinah)”

Macam-macam A’mâlul Ahlil Madînah dan contohnya

a. Perbuatan dari segi Naqli Seperti:
A. zakat apel dan buah-buahan Mu’azh Bin Jabal berkata bahwasnya Rasulullah saw Bersabda yang artinya: “apabila sawah yang dialiri air hujan maka ia mengeluarkan zakat sepersepuluh” gandum, jahe harus mengeluarkan zakat sedangkan mentimun, melon, semangka, delima dan tebu tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya, Hasan Bin ’Imarah meriwayatkan bahwasanya Muâzh Bin Jabal bertanya kepada Rasulullah tentang zakat buah-buahan maka Rasulullah menjawab (maka tidak ada zakat baginya) menurut Abu Musa bahwasanya hadist yang diriwayatkan Hasan adalah hadist mursal. Maka diradh kembali oleh al-Lais dari ayat al-Quran yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” dan Allah swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”
B. memerdekakan hamba cahaya, akantetapi didalam hal ini masih banyak keraguan didalamnya karena ahlul madînah sendiri mengingkarinya.
b. Perbuatan dari segi Istidlal
seperti: sujud tilawah, syukur, syahwi dll kecuali sujud shad, haji yang kedua, an-Najmu, Izhas Samâu Inksyaqqa, dan sujud iqrak semua ini masih ikhtilaf menurut ahlul madinâh mereka menolak sujud yang lima diatas.
c. Perbuatan dari segi istilah
Seperti: A. Meminjamkan binatang tidak apa-apa asalkan dikembalikan dalam keadaan seperti semula akantetapi menurut ahlul madinâh tidak boleh karena ditakutkan akan terjadi kerusakan dan pertikaian jikalau hewannya melahirkan.
4. Perbuatan yang sesuai dengan Ijtihad dan Istimbad.
Seperti: A. Ketika Imam Malik mengumandangkan azan fazar setelah itu datanglah Abu Yusuf dan mengatakan kenapa engkau lakukan hal ini wahai Imam Malik, kemudian Imam Malik menjawab: subhânallah, ketahuilah bahwasanya perbuatan ini adalah hal yang sangat mulia karena semenjak zaman Rasulullah masih memimpin kita hingga zaman sekarang tidak seorangpun yang berani untuk mencegah amalan ini.

Keunggulan kota madinah dari tempat-tempat yang lainnya

1. Allah swt telah memilih kota madinah sebagai tempat diturunkannya ayat al-Quran dan syari’at islam, (baca: sejarah Rasul hijrah kemadinah)
2. setelah Rasulullah wafat banyak para sahabat yang tinggal di madinah dari pada kota lain. di madinah 150 orang, sedangkan para sahabat yang tinggal di mekah berjumlah 50 orang, para sahabat yang tinggal di irak berjumlah 105 orang, 50 orang berada di bashrah dan 55 orang berada di kufah, dan para sahabat yang tinggal di syam 50 orang begitu juga dengan kota mesir, yaman dan khurasan.
3. Rasulullah saw bersabda: Mâ baina baytî wâ mimbarî raudhatun min riyâdhil al-Jannah, yang artinya terdapat sebuah taman dari syurga diantara rumahku dan mimbarku,yaitu kota madinah. Dan Rasulullah Bersabda: Shalatun Fi Masjidi Haja Khairum Min Alfa Shalatin illa al-Masjid al-haram(H.R. Muttafaqun ‘Alaih), yang artinya Shalat dimesjid nabawi lebih baik dari seribu shalat dimesjid lain kecuali mesjidil haram,
4. Syaikh Muhammad Habibullah asy-Syanqithi mengatakan dalam syairnya: Washafahu Bi’âlami al-Madînah Fîhi Min al-Fawâidi as-Samaniyyah , yang artinya Imam Malik memuji kota madinah karena didalamnya terdapat faedah-faedah yang sangat berlian.
5. dikota Madinah terdapat mesjid Quba atau Taqwa yang memiliki keistimewaan karena mesjid ini yang pertama kali didirikan oleh Rasulullah meskipun orang-orang munafiq mendirikan mesjid ad-dharrâk , dan Allah swt Berfirman: Lâ Taqum Fîhi lamasjidun ussisa ‘Ala at-taqwa min awwali yawmin Ahaqqu An Taqûmu Fîhi Rijâlul Yuhibbûna An YatathaHHarû) yang artinya: Janganlah kamu sembahyang dalam mesjid itu selama-lamnya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa(Mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang didalamnya. Didalamnya ada orang-orang yang membersihkan diri.
6. Aisyah R.a. berkata: seluruh Negara dikuasai dengan pedang sedangkan kota madinah dibuka hanya dengan al-Quran.

Perbedaan pendapat tentang A’mâl Ahli al-Madînah sebagai Ijma’, Ijtihad.

Ibnu Hajm mengatakan :A’mâlu Ahlil Madînah sebagai Ijma’, baik digunakan sebagai alasan dari segi Naqal maupun dari segi Ijtihâd
Imam al-Bazdawî berpendapat : apabila para sahabat dimadinah berijma’ maka tak ada pertentangan dari manapun.
Imam al-Musawwadah menyampaikan tentang A’mâlu Ahlil Madînah : apabila Ahlul Madînah bersepakat tentang sesuatu, maka ia sebagai ijma’ maqthu’ walaupun ada pertentangan dari ulama yang lain.

Adapun alasan mereka tentang ijma’ ahlil madînah sebagai ijma’ umat adalah sebagai berikut

1.Rasulullah saw bersabda yang artinya (aku telah diperintahkan Allah untuk berhijrah ke sebuah kampung yang sangat mulia, orang-orang munafiq menamakannya yasrib akan tetapi ia adalah kota madinah yang menyingkirkan perbuatan yang jelek-jelek, sebagaimana tukang besi menghilangkan kotoran besi)
Dan Rasulullah saw bersabda yang artinya (sesungguhnya iman akan kembali ke kota madinah sebagaimana ular akan kembali kesarangnya)
Dan Rasulullah saw bersabda yang artinya (barang siapa yang ingin menghancurkan kota madinah maka Allah akan menyiksanya sebagaimana mencairnya garam didalam air)
2. Sesungguhnya kota madinah adalah tempat berhijrahnya rasulullah, tempat kuburan rasulullah, tempat diturunkannya wahyu, tempat bermusyawarahnya sahabat-sahabat, tempat menyebar luasnya agama islam, tempat berkembangnya ilmu pengetahuan sekaligus sumbernya, dan tak akan melencang dari kebenaran segala sesuatu yang mereka (ahlul madînah) sepakati bersama.
3. sesungguhnya ahlul madînah telah menyaksikan wahyu diturunkan, mereka telah mendengar takwil dan tafsir al-Quran, dan mereka lebih mengetahui tentang keadaan Rasullah saw, maka tak ada lagi kekhawatiran dari mereka.
4. sesungguhnya ahlul madînah telah menyaksikan akhir perbuatan dan perkataan Rasulullah, mereka telah mengetahui apa saja yang di hapus dan apa saja yang belum dihapus.
5. Bagi para sahabat apabila meninggalkan kota madinah kemudian mereka berijma’ maka dianjurkan untuk menanyakannya kembali ke kota madinah, apabila terjadi perbedaan dalam berijma’maka ia harus membatalkan ijma’nya, seperti Ibun Mas’ud
6. sesungguhnya periwayatan ahlul madînah lebih didahulukan dari periwayatan yang lainnya.
7. bahwasanya ahlul madînah tidak pernah menyembunyikan satu hukumpun dari nabi Muhammad saw karena kebanyakan sahabat yang tinggal diluar kota madinah menyembunyikan sebagian hukum seperti mereka tidak menerima sebuah ijma’ kecuali ijma’ itu rajah.

Jumhur ulama meradh pendapat-pendapat diatas

1. bahwasanya hadist diatas secara jelas merangkan tentang kemuliaan kota madinah, bukan menerangkan tentang ijma’ ahlul madînah, bukan menjelaskan ijma’ ahlul madînah sebagai kiblat sehingga mengenyampingkan ijma’ ulama-ulama yang lain, sesungguhnya A’mâlu ahlil madînah tidak bisa dijadikan dasar sebagai pengambilan hukum.
2. Dengan berhijrahnya Rasulullah ke kota madinah dan sebagai tempat turunnya wahyu, tidak bisa dijadikan sandaran hukum karena kota mekah juga mempunyai keistimewaan seperti terjadinya Isra’ dan Mi’raj dan turunnya wahyu akantetapi tempat ini tidak dijadikan sebagai pusat sandaran hukum baik ijma’ maupun ijtihad.
3. Sedangkan penyaksian mereka tentang turunnya wahyu Allah swt dan mengetahui segala yang dinasikh dan yang belum dinasikh, sesungguh mereka berpencar keseluruh penjuru dunia seperti mesir, Baghdad dll.
4. Tentang penyaksian mereka terhadap akhir perbuatan dan perkataan Rasulullah,maka sesungguhnya para sahabat yang bukan tinggal dikota madinah juga pernah mendengar dan melihat perbuatan Rasulullah, maka kedudukan mereka sama sehingga A’mâlu Ahlil Madînah tidak bisa diterima sebagai salah satu pondasi hukum.
5. Mereka mengatakan bahwasanya para sahabat yang tidak bermukim dikota madinah maka tidak boleh berijma’ kecuali merujuk kemadinah maka perkataan ini adalah bâthil.
6. Masalah periwayatan ahlul madinah lebih di utamakan, ini adalah alasan yang tanpa landasan karena riwayat dasarnya adalah orang-orang yang mendengar, kalau seandainya mereka beralasan bahwasanya kebanyakan riwayat yang paling kuat adalah ahli madinah karena mereka dekat dengan Rasulullah, maka kekuatan sebuah riwayat bukan dilihat dari jarak dan tempat.
7. Bahwasanya ahlul madînah tidak menyembunyikan hukum dari Rasulullah, sedangkan para sahabat yang tidak bermukim dimadinah ada sebagian hukum yang mereka sembunyikan, masalah penyembunyian bisa juga terjadi dimadinah, hal ini mungkin bisa terjadi dimana saja karena manusia adalah Makânun Nisyan, dan terjadi karena kekhilafan.

Kebanyakan ‘ulamâu al-Ushûliyyin selain Imam Malik bahwasanya A’mâlul Ahlil Madînah dikatakan hanya sebagai Ijma’ dan mereka menentang pendapat Imam Malik tentan Ijma’ Ahlil Madînah sebagai Ijma’ umat, bahkan mereka menentang bahwasanya Ijma’Ahlul Madînah sebagai hujjah sepanjang masa tidak membatasinya hanya sampai pada masa tabi’in, maka pendapat Imam Malik Adalah pendapat yang keliru bahkan fâsid karena Ijma’ itu harus disepakati terlebih dahulu oleh para ulama, sedangkan Ahlul Madînah hanya sebagian ulama dan orang-orang yang bermukim dikota madinah tidak semuanya orang mukmin, Ijma’ itu kesepakatan Mujtahid atas sebuah masalah yang belum terdapat didalam al-Quran dan Sunnah sedangkan kesepakatan Ahlul Madînah tidak bisa dikatakan kesepakatan semua mujtahid diseluruh dunia karena didaerah lain juga terdapat ulama, seperti mesir, dan kufah, Ijtihad Ahlil Madînah hanya bisa dijadikan sebagai hujjah bagi orang-orang mukmin yang tinggal dikota madinah, kemudian apabila ulama yang berIjtihad pendah atau berhijrah kekota lain maka apa yang akan terjadi? Oleh karena itu Ijma’ Ahlil Madînah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Menurut Imam al-Amdî mengatakan bahwasanya Ijma’ salah seorang sahabat Ahlul Madînah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah akantetapi kalau Ijma’ lebih dari satu orang sahabat atau lebih banyak boleh dijadikan sebagai hujjah tapi masih banyak perselisihan didalamnya.

Epilog

‘Ulamâu al-Ushûliyyin lil-Malikiyyah berkata: Ketahuilah Hamba Allah yang dimuliakanNya, sesungguhnya terjadi perselisihan pendapat karena mereka berbicara tidak pada tujuannya, dan ada sebagian ulama usûliyyin yang belum mentahqiq kembali majhab kami, bahkan ada yang belum mendalami majhab kami, mereka beranggapan bahwasanya Imam Malik tidak menerima ijma’ kecuali ijma’ Ahlil Madînah, padahal perkataan ini tak pernah ia katakannya dan tak seorangpun dari sahabatnya mengatakan seperti itu, akantetapi hanya pengkhususan saja untuk mengikuti sunnah Khulafâ ar-Rasyidîn sehingga mereka selalu menyalahkan pendapat kami tentang A’mâlul Ahlil Madînah sebagai sandaran, perkiraan mereka amat keliru bahkan salah.
Meskipun A’mâlul Ahlil Madînah sangat jarang didapati, kita harus mengetahuinya dengan mempelajarinya karena an-Nâsu a’dâu Mâ Jahilu, apalagi kita yang notebennya sebagai Mahasiswa Al-Azhar, A’mâlul Ahlil Madînah bukanlah sebuah landasan agama islam yang baru dibuat akantetapi sudah berabad-abad, tapi ia sangat populer dikalangan Malikiyyah saja dan dikesampingkan oleh mazhab-mazhab lainnya, Wallahu ‘alamu bi ash Shawâb. Wa Ilahi Turja’u al Umûr.


Daftar Pustaka
1) Al-Quran dan Terjemahannya, CV. Toha Putra Semarang, 1989
2) Ahmad Bin Ali Bin Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bârî, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Bani, Dâr at-Taqwâ, ‘Ain Syams-Mesir, Cet.III, 1421H/2000M.
3) Dr. Muhammad al-Madani Busan, Al-Masâilu al-Latî Banâ Hâ al-Imam Malik ’Al â Amali Ahli al-Madînah, Dâr al-Buhûst Liddirâsât al-IslamiyyahWa Ihyâu at-Turats, Dubai, Cet. I, 1421H/2000M.
4) Prof. Dr. Ahmad Muhammad Nur Saif, Majmû’atu ‘Amali Ahli al-Madînah Bayna Musthalâhat Mâlik Wa Arâi al-Ushûliyyin, Dâr al-Buhûst Liddirâsât al-IslamiyyahWa Ihyâu at-Turats, Dubai, Cet. III, 1423H/2002M.
5) Dr. Adil Muhammad Shalah Abu al-Ala, Khashâishu as-Suar Wa al-ayâti al-Madînah, Dâr al-Qiblah Lissyaqafah al-islamiyyah, Jeddah, Cet. I, 1420H/1999M.
6) Al-Imam Husen Rasyid al-maliki, Lubâbu al-Mahshul Fî ’Ilmi al-Ushûl, Tahqiq Muhammad Khazali Umar Jabi, Dâr al-Buhûst Liddirâsât al-IslamiyyahWa Ihyâu at-Turats, Beirut, Cet. I, 1424H/2001M.
7) Al-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itqân Fî ’Ulûmi al-Quran, Tahqiq Hamid Bin Ahmad at-Thahir al-Basuni, Dâr al-Fajar Litturats, Cet. I, Mesir, 1427H/2007M.
8) Dr. Muhammad Bin Alwi Bin Abbad al-Maliki al-Husni, Imam Dâr al-Hijrah Mâlik Bin Anas R.a, Dâr al-Azhar Majma’ al-Buhûst al-Islamiyyah, Cet. IV, 1401H/1981M.
Contoh berijma’kembalinya ke kota madinah, ini disebabkan ketika itu yang menjadi khlaifah adalah umar maka dianjurkan untuk menanyakannya kembali kepada umar dalam hal ibnu mas’ud
Contoh mendahulukan berijma’ orang madinah
Sya’un= sha’ menurut selain ulama hanafiyah = 2172 gram
Tharbun = jenis
Maratibun=kedudukan
Muddun =0,687 liter =543 gram menurut syafiiyyah+malikiyyah+hanabilah
Masa sahabat sampai zaman siapa
Alasan imam safii tentang penentangan mereka



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar